Di ruang sidang yang riuh, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersikukuh. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa itu dengan tegas membantah keterlibatan ayahnya, Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang sedang menyita perhatian publik.
"Jadi kegiatan saya ini hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dengan Pertamina," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dia menegaskan bahwa kerja sama tersebut murni usahanya sendiri. "Usaha ini adalah usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya," sambung Kerry, mencoba memutuskan spekulasi yang beredar.
Menurut pengakuannya, kerja sama sewa-menyewa terminal BBM ini justru membawa keuntungan signifikan bagi Pertamina. Nilainya tidak main-main, mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulannya. Bahkan, dia mengklaim ada pengakuan langsung dari pihak Pertamina di persidangan.
"Usaha ini memberikan manfaat yang besar pada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan," papar Kerry.
Sebagai bukti bahwa hubungan bisnisnya dengan Pertamina masih baik, dia menambahkan, "Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina."
Namun begitu, bantahannya ini berhadapan dengan dakwaan berat yang telah dijabarkan kejaksaan. Sebelumnya, Kerry telah didakwa merugikan keuangan negara dengan angka yang fantastis: Rp285 triliun. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025), dalam kasus yang sama.
Dia tidak sendirian. Ada empat nama lain yang ikut didakwa, yaitu Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Jaksa Triyana Setia Putra dengan jelas mendalih mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucapnya di persidangan.
Triyana kemudian membeberkan rinciannya. Kerugian bagi keuangan negara dan perekonomian negara dihitung secara terpisah oleh jaksa. Namun, ketika kedua angka itu dijumlahkan, totalnya mencapai nilai yang sangat besar, yakni Rp285 triliun tadi. Sebuah angka yang kini menjadi pusat perdebatan di persidangan.
Artikel Terkait
Riset: Kenaikan Cukai Rokok Selama 10 Tahun Belum Kurangi Keterjangkauan
JK Buka Peluang Jalur Hukum Atas Tudingan Penistaan Agama
Personel UNIFIL Tewas dalam Serangan di Lebanon Selatan, Prancis Tuntut Pertanggungjawaban
Bappenas Soroti Ketergantungan Daerah pada Dana Pusat Capai 83 Persen