Majelis Kehormatan Hakim akhirnya memutuskan memberhentikan seorang hakim dari PN Kraksaan yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim berinisial DD itu terbukti menelantarkan istri dan anak-anaknya. Tak cuma itu, dia juga ketahuan memalsukan data pribadi istrinya untuk mengajukan gugatan cerai.
Sidang digelar Senin lalu di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, oleh MA bersama Komisi Yudisial. Putusannya baru diumumkan Rabu kemarin.
Wakil Ketua KY Desmihardi, yang memimpin sidang, membacakan amar putusan dengan tegas.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujarnya.
Fakta di persidangan cukup menyedihkan. Selama kurun 2017 hingga 2020, DD hanya mengirimkan uang nafkah ke keluarganya sebanyak empat kali. Cuma sekali setahun. Perilaku ini dinilai majelis telah merusak kewibawaan dan martabatnya sebagai seorang hakim.
DD sendiri membantah tuduhan itu. Dalam pembelaannya yang didampingi IKAHI, dia mengaku masih rutin memberi nafkah dan sering bertemu anak bungsunya. Anak sulungnya pun sempat tinggal bersamanya sebelum dia pindah tugas.
Artikel Terkait
Macet Parah Landa Jalan Raya Bogor hingga Akses UI Depok Pagi Ini
IHSG Terperosok 43 Poin, Ketegangan Timur Tengah Tekan Pasar
IHSG Anjlok 185 Poin, Tertekan Gejolak Pasar Global
Habiburokhman Tantang Adian Napitupulu Debat Rekan Satu Partai Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis