Hakim PN Kraksaan Dipecat Tetap karena Menelantarkan Keluarga dan Memalsukan Data

- Rabu, 04 Maret 2026 | 08:45 WIB
Hakim PN Kraksaan Dipecat Tetap karena Menelantarkan Keluarga dan Memalsukan Data

Majelis Kehormatan Hakim akhirnya memutuskan memberhentikan seorang hakim dari PN Kraksaan yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim berinisial DD itu terbukti menelantarkan istri dan anak-anaknya. Tak cuma itu, dia juga ketahuan memalsukan data pribadi istrinya untuk mengajukan gugatan cerai.

Sidang digelar Senin lalu di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, oleh MA bersama Komisi Yudisial. Putusannya baru diumumkan Rabu kemarin.

Wakil Ketua KY Desmihardi, yang memimpin sidang, membacakan amar putusan dengan tegas.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujarnya.

Fakta di persidangan cukup menyedihkan. Selama kurun 2017 hingga 2020, DD hanya mengirimkan uang nafkah ke keluarganya sebanyak empat kali. Cuma sekali setahun. Perilaku ini dinilai majelis telah merusak kewibawaan dan martabatnya sebagai seorang hakim.

DD sendiri membantah tuduhan itu. Dalam pembelaannya yang didampingi IKAHI, dia mengaku masih rutin memberi nafkah dan sering bertemu anak bungsunya. Anak sulungnya pun sempat tinggal bersamanya sebelum dia pindah tugas.

Namun begitu, pembelaannya itu ditolak mentah-mentah.

Masalahnya ternyata lebih rumit. Selain soal penelantaran, DD juga sengaja mengacak-acak data kependudukan. Dia memalsukan informasi pribadi istrinya dan mengubah Kartu Keluarga dengan memasukkan nama kedua anaknya. Padahal, tak ada putusan pengadilan yang menyerahkan hak asuh kepadanya. Semua ini dia lakukan, katanya, untuk mempercepat proses perceraian dengan menggunakan Surat Keterangan Ghaib.

Alasan "melindungi masa depan anak" yang dia kemukakan pun tidak digubris oleh majelis.

Menariknya, putusan ini tidak bulat. Ada perbedaan pendapat di internal MKH. Dua anggotanya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, justru mengusulkan sanksi yang lebih ringan: penurunan pangkat. Mereka menyuarakan dissenting opinion.

Sidang MKH kali ini diisi oleh Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua, didampingi Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Sementara dari MA diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, serta dua nama yang berbeda pendapat tadi, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar