Sebagai bukti bahwa hubungan bisnisnya dengan Pertamina masih baik, dia menambahkan, "Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina."
Namun begitu, bantahannya ini berhadapan dengan dakwaan berat yang telah dijabarkan kejaksaan. Sebelumnya, Kerry telah didakwa merugikan keuangan negara dengan angka yang fantastis: Rp285 triliun. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025), dalam kasus yang sama.
Dia tidak sendirian. Ada empat nama lain yang ikut didakwa, yaitu Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Jaksa Triyana Setia Putra dengan jelas mendalih mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucapnya di persidangan.
Triyana kemudian membeberkan rinciannya. Kerugian bagi keuangan negara dan perekonomian negara dihitung secara terpisah oleh jaksa. Namun, ketika kedua angka itu dijumlahkan, totalnya mencapai nilai yang sangat besar, yakni Rp285 triliun tadi. Sebuah angka yang kini menjadi pusat perdebatan di persidangan.
Artikel Terkait
Superbank Siap IPO, Tawarkan Bunga Deposito 7% dan Fitur Pinjaman Fleksibel
Festive in Sphere: Kemeriahan Akhir Tahun Ramah Lingkungan di Padma Resort Ubud
Otorita IKN Tegaskan Putusan MK Tak Hambat Arus Investasi
Trump di Atas Air Force One: Perdamaian Ukraina Mungkin Harus Dibayar dengan Wilayah