Di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026) lalu, suasana pelantikan 521 pejabat fungsional sempat terselip pesan tegas dari Gubernur Pramono Anung. Isunya sederhana tapi serius: aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu. Rupanya, aturan ini masih ada yang bandel langgar.
Pramono sendiri mengaku konsisten. "Yang pertama, saya adalah orang yang secara konsisten walaupun hari ini pakai ujung serong, tetap berangkat menggunakan transportasi umum," ujarnya tegas.
Nah, masalahnya muncul sebelum acara dimulai. Menurut sejumlah saksi, beberapa ASN dan pejabat terlihat memarkir mobil pribadi mereka di sekitar kawasan IRTI, Monas. Padahal, hari itu Rabu. Tentu saja ini bertentangan dengan imbauan yang justru ditegaskan lagi dalam acara pelantikan tersebut.
Mendengar itu, Pramono langsung gerak cepat. Dia meminta jajarannya untuk menelusuri temuan itu. Kalau memang terbukti, ancaman sanksi bukan main-main.
"Kalau memang ada data dan ada faktanya, saya akan meminta kepada jajaran Balai Kota, Pemerintah, Pak Sekda, Bu Premi (Premi Lasari) untuk memberikan tindakan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap tidak menggunakan fasilitas transportasi umum," tegas Pramono.
Di sisi lain, bagi Gubernur, kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Ada tujuan jangka panjang di baliknya. Selain untuk memperbaiki sistem transportasi ibu kota, ini juga dimaksudkan sebagai contoh nyata bagi masyarakat. Harapannya, warga Jakarta bisa perlahan beralih dari ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Jadi, ancaman sanksi itu jelas. Pramono tampaknya tak mau lagi ada yang menganggap remeh aturan Rabu ini. Tunggu saja tindak lanjutnya.
Artikel Terkait
Sultan Kemnaker Akui Beli 37 Mobil dari Uang Hasil Pemerasan Sertifikasi K3
KAI Luncurkan KA Sangkuriang, Rute Langsung Bandung-Banyuwangi Mulai Mei 2026
Pemerintah dan DPR Sepakat Batasi Usia Pekerja Rumah Tangga Minimal 18 Tahun
Bapanas: Stok 9 Komoditas Pangan Utama Surplus, Data Berbasis BPS