Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memutuskan. Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan untuk tiga perkara korupsi besar dinyatakan bebas murni. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut mereka dengan hukuman yang tidak main-main: 8 hingga 10 tahun penjara.
Nama-nama itu adalah Junaedi Saibi (advokat), Adhiya Muzzaki (seorang buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur JakTV). Menurut dakwaan, ketiganya aktif menjalankan skema di luar pengadilan untuk membentuk opini publik yang negatif. Tujuannya, menggambarkan penanganan tiga kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung sebagai sesuatu yang keliru. Kasus-kasus yang dimaksud berkaitan dengan tata kelola timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan izin ekspor minyak goreng (CPO).
Namun begitu, majelis hakim punya pandangan lain. Sidang putusan yang digelar Selasa (3/3) itu berakhir dengan keputusan yang mengejutkan banyak pihak.
Adhiya Muzzaki dan Konten Media Sosialnya
Dalam putusannya, hakim membebaskan Adhiya Muzzaki. Alasan utamanya, jaksa dinilai tidak berhasil membuktikan niat jahat atau dampak nyata dari tindakan si buzzer.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,”
begitu penegasan Ketua Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu dini hari (4/3/2026).
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 185 Poin, Tertekan Gejolak Pasar Global
Habiburokhman Tantang Adian Napitupulu Debat Rekan Satu Partai Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis
Qatar Tegaskan Tak Terlibat dalam Serangan ke Iran, Hanya Bertindak Defensif
Serangan Drone Iran di Riyadh Diduga Juga Targetkan Fasilitas CIA