Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Dibebaskan Murni

- Rabu, 04 Maret 2026 | 08:40 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Dibebaskan Murni

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memutuskan. Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan untuk tiga perkara korupsi besar dinyatakan bebas murni. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut mereka dengan hukuman yang tidak main-main: 8 hingga 10 tahun penjara.

Nama-nama itu adalah Junaedi Saibi (advokat), Adhiya Muzzaki (seorang buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur JakTV). Menurut dakwaan, ketiganya aktif menjalankan skema di luar pengadilan untuk membentuk opini publik yang negatif. Tujuannya, menggambarkan penanganan tiga kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung sebagai sesuatu yang keliru. Kasus-kasus yang dimaksud berkaitan dengan tata kelola timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan izin ekspor minyak goreng (CPO).

Namun begitu, majelis hakim punya pandangan lain. Sidang putusan yang digelar Selasa (3/3) itu berakhir dengan keputusan yang mengejutkan banyak pihak.

Adhiya Muzzaki dan Konten Media Sosialnya

Dalam putusannya, hakim membebaskan Adhiya Muzzaki. Alasan utamanya, jaksa dinilai tidak berhasil membuktikan niat jahat atau dampak nyata dari tindakan si buzzer.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,”

begitu penegasan Ketua Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu dini hari (4/3/2026).

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,”

lanjutnya. Hakim juga memerintahkan Adhiya dibebaskan dari tahanan seketika dan hak-haknya dipulihkan.

Menariknya, majelis berpendapat bahwa pembuktian pasal perintangan penyidikan tidak bisa hanya dilihat dari tindakan fisik semata. Harus ada dampak konkrit yang timbul. Dalam persidangan, terungkap bahwa Adhiya menerima total Rp 864,5 juta dari advokat Marcella Santoso. Uang itu dipakainya untuk keperluan pribadi, membayar buzzer lain, hingga membantu rekan membayar kos dan membeli laptop.

“Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000 yang digunakan oleh terdakwa Adhiya Muzzaki untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan,”

jelas hakim membacakan pertimbangannya.

Pada akhirnya, unggahan-unggahan Adhiya di media sosial tidak serta merta dilihat sebagai bagian dari skema jahat. Hakim justru memandangnya sebagai bagian dari dinamika dan etika berdemokrasi. Niat untuk merintangi penyidikan, kata mereka, tidak terbukti.

Putusan ini tentu saja menjadi akhir yang menggembirakan bagi ketiga terdakwa. Meski begitu, ia menyisakan pertanyaan besar tentang batasan antara kebebasan berekspresi dan upaya sistematis yang dapat mengganggu proses hukum.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar