Di sisi lain, ada juga perhatian khusus untuk pengelola rumah makan. Terutama yang buka 24 jam. Kepada mereka, polisi memberikan imbauan agar menyesuaikan jam operasional selama bulan puasa.
"Rumah makan... boleh buka dimulai pukul 16.00 WIB,"
Imbuhnya. Langkah ini diharapkan bisa menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah di bulan suci. Secara keseluruhan, razia ini adalah bentuk antisipasi dini. Polisi ingin memastikan tidak ada gangguan kamtibmas yang muncul, sehingga warga bisa menjalani Ramadan dengan tenang.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen