MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran sebuah rumah aman atau safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat menjadi sarana operasional dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penggeledahan di lokasi tersebut pada pekan lalu berhasil mengamankan uang tunai senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, yang kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
Modus Penyimpanan Uang di Rumah Aman
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rumah aman tersebut diduga digunakan sebagai tempat untuk mengamankan uang. Menurutnya, modus semacam ini bukanlah hal baru dan kerap ditemui dalam kasus-kasus serupa di lingkungan Bea dan Cukai.
"Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Sehingga nanti kita akan dalami termasuk juga temuan dalam penggeledahan terakhir pada Jumat pekan lalu, itu juga tim mengamankan sejumlah uang tunai di safe house," tutur Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pola penggunaan rumah aman untuk menempatkan uang tampak masif dalam perkara ini. Temuan ini mengarah pada praktik yang lebih terstruktur.
"Artinya memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai," jelasnya.
Temuan Uang Miliaran Rupiah dalam Koper
Sebelumnya, penyidik telah menyita uang senilai lebih dari Rp 5 miliar dari lokasi yang sama. Uang tunai dengan nominal besar itu ditemukan tersimpan di dalam beberapa koper, menunjukkan skala transaksi yang signifikan.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sebagian Jakarta pada 7 April 2026
Polisi Semarang Buru Dua Pelaku Bacok Wanita yang Tolong Korban Jambret
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga