Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemuda berinisial FR (18) di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban mencurigai adanya kejanggalan dalam keseharian anaknya.
Kecurigaan ibu korban semakin kuat setelah asisten rumah tangga di keluarga tersebut menemukan dompet milik FR di dalam kamar korban. Temuan itu menjadi titik awal pengungkapan kasus yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah seorang asisten rumah tangga menemukan dompet milik seorang pria berinisial FR (18) di dalam kamar korban, sebut saja Bunga (14), bukan nama asli,” ujar Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, kepada wartawan pada Senin (1/6/2026).
Selain dompet, pihak keluarga juga menemukan bukti percakapan di media sosial antara korban dan pelaku. Dalam percakapan tersebut, terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
“Atas temuan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian,” jelas Nunu.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Coret Eliano Reijnders dan Jordi Amat dari Skuad FIFA Matchday Juni 2026
BULOG Benahi Tata Kelola Pabrik Gula GMM demi Petani Tebu Blora
Metode Kakeibo: Teknik Pencatatan Manual dari Jepang untuk Disiplin Menabung dan Mengurangi Belanja Impulsif
Sekretaris Kabinet Bantah Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sekadar Seremonial, Sebut Ada Capaian Konkret