KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari

- Kamis, 02 April 2026 | 12:45 WIB
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari

Lima pihak swasta dipanggil untuk diperiksa KPK pada Rabu lalu. Mereka datang ke Kantor Polresta Palu, tepatnya tanggal 1 April 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman atau APN.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Budi Prasetyo, juru bicara KPK, penyidik sedang mendalami aset-aset milik tersangka APN. Aset itu diduga diatasnamakan kepada para saksi yang diperiksa. "Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN yang diatasnamakan para saksi tersebut, di antaranya dalam wujud tanah, bangunan, serta kendaraan," jelas Budi, Kamis (2/4).

Kelima saksi dari kalangan swasta itu adalah Rusdin Tjeho, Rovario Halley Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman. Intinya, KPK menduga ada upaya penyamaran dalam pembelian aset-aset tersebut. Aset yang dibeli diduga kuat punya kaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

Sebenarnya, kasus ini sudah berjalan beberapa waktu. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain APN, ada juga mantan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Mereka semua terjerat kasus yang sama.

Dari sisi hukum, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikas, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Pasal-pasal itu biasa dikenakan untuk tindak pidana korupsi seperti pemerasan dan penggelapan.

Nah, pemeriksaan terhadap kelima saksi swasta tadi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti. Mereka ingin mengungkap pola dan alur dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Langkah KPK ini menunjukkan bahwa penyelidikan terus bergulir, mencoba membongkar setiap lapisan kasus yang ada.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar