Mengenai tindakan penyitaan, Habiburokhman merujuk pada Pasal 44 RUU KUHAP baru yang mensyaratkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum tindakan tersebut dilaksanakan. Aturan ini, menurutnya, dibuat untuk memperjelas batasan kewenangan aparat dan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Isu lain yang dibantahnya adalah mengenai penangkapan dan penahanan yang dikabarkan dapat dilakukan tanpa syarat. Habiburokhman menerangkan bahwa Pasal 94 dan Pasal 99 mengatur bahwa sebuah penangkapan harus didukung oleh minimal dua alat bukti. Sementara itu, penahanan hanya dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang spesifik, seperti jika tersangka mangkir dua kali panggilan, berusaha melarikan diri, mencoba mempengaruhi saksi, atau melakukan tindakan yang menghambat proses pemeriksaan.
Untuk tindakan penggeledahan, Pasal 112 dalam RUU KUHAP baru juga menegaskan bahwa tindakan ini tetap wajib mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Habiburokhman menegaskan bahwa semua proses dalam RUU KUHAP baru justru dipertegas dan diperketat, bukan dilonggarkan.
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan naskah resmi RUU KUHAP. Ia menyebut bahwa dokumen resmi dapat diakses publik melalui situs resmi DPR RI, sementara rekaman proses pembahasannya dapat ditonton pada kanal YouTube TV Parlemen. Ia menutup dengan pesan agar publik tidak percaya pada hoaks dan mendukung pengesahan KUHAP baru untuk mengganti KUHAP lama yang dinilai sudah tidak adil.
Artikel Terkait
Kecelakaan Truk dan Motor di Cileungsi Tewaskan Satu Pengendara
Pemerintah Siapkan Ratusan Pompa Air Antisipasi Dampak El Nino pada Pertanian
Satgas PRR Buka Pintu Usulan Huntara dan Bantuan Tunai bagi Penyintas Sumatera
Saka Yoga Festival Digelar, Pemerintah Pacu Wellness Tourism Indonesia