Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah kabar yang beredar mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyatakan KUHAP baru memberikan kewenangan luas kepada polisi untuk menyadap dan melakukan tindakan paksa tanpa izin pengadilan adalah tidak benar atau hoaks. Menurut penjelasannya, aturan dalam RUU KUHAP justru dirancang untuk memperketat mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan aparat penegak hukum.
Habiburokhman menekankan bahwa informasi yang menyebar itu sama sekali tidak akurat. Penegasan ini disampaikannya dalam sebuah keterangan pers pada Selasa, 18 November 2025.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa Pasal 136 ayat (2) dalam RUU KUHAP baru tidak mengatur secara teknis tentang penyadapan. Aturan teknis mengenai penyadapan akan diatur dalam Undang-Undang Penyadapan tersendiri yang masih akan dibahas. Ia menyatakan ada kesepakatan dari mayoritas fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi dan tetap memerlukan izin dari pengadilan.
Habiburokhman juga mengklarifikasi soal pemblokiran. Ia menambahkan bahwa seluruh bentuk pemblokiran, termasuk terhadap tabungan dan jejak digital, diwajibkan untuk mendapatkan izin dari hakim terlebih dahulu. Ketentuan ini, yang diatur dalam Pasal 140 ayat (2), secara tegas bertolak belakang dengan kabar yang menyebut aparat dapat membekukan aset dan data secara sepihak.
Artikel Terkait
Angkot Ugal-ugalan di Bogor Diamankan, Sopirnya Masih Buron
Tito Karnavian Nyaris Lupa Menkeu dalam Rapat Satgas Bencana
Dasco Serahkan Kendali Penanganan Bencana Sumatera ke Tito
Pasca-Bencana Aceh, Empat Masalah Pokok Jadi Fokus Rapat Koordinasi