Kisah Guru di Luwu Utara Dipecat dan Dipenjara Usai Bantu Honorer
Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. Selain dipecat sebagai ASN, keduanya juga harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan atas tuduhan korupsi.
Awal Mula Masalah Gaji Honorer di SMAN 1 Lutra
Kasus ini bermula ketika Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara pada tahun 2018. Tak lama setelah dilantik, ia menemukan fakta bahwa proses pembelajaran tidak berjalan maksimal. Setelah diselidiki, penyebabnya adalah banyak guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan di tahun sebelumnya.
"Dua hari saya menjabat, sekitar 10 guru honorer datang ke ruangan saya dan menyampaikan bahwa gaji mereka selama 10 bulan di tahun 2017 belum dibayarkan sekolah," ujar Rasnal dalam RDP di DPRD Sulsel.
Upaya Mencari Solusi Pembayaran Gaji
Sebagai kepala sekolah baru, Rasnal merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan masalah ini. Ia kemudian mengadakan rapat internal yang melibatkan guru honorer. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa rata-rata gaji guru honorer hanya berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencari solusi, termasuk mengadakan rapat dengan komite sekolah. Akhirnya, diputuskan untuk melibatkan orang tua murid dalam menyelesaikan masalah pembiayaan ini.
Kesepakatan dengan Orang Tua Murid
Setelah melalui proses rapat dengan wali murid, tercapai kesepakatan bahwa setiap orang tua akan membayar iuran sebesar Rp 20.000 per bulan. Dana ini digunakan untuk membayar gaji guru honorer dan memberikan insentif untuk tugas tambahan.
Kebijakan ini berjalan selama tiga tahun (2018-2020) dan berhasil memperbaiki kualitas pembelajaran. Guru-guru yang sebelumnya tidak semangat mengajar karena masalah finansial akhirnya bisa bekerja dengan lebih optimal.
Laporan Hukum dan Proses Peradilan
Masalah mulai timbul ketika seorang oknum LSM melaporkan kasus ini kepada polisi pada tahun 2019-2020. Setelah melalui proses penyelidikan, Rasnal dan Abdul Muis yang menjabat sebagai bendahara komite ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun pada Desember 2022 Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan keduanya bebas karena tidak memenuhi unsur pidana korupsi, Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut diterima dan vonis bebas dibatalkan, sehingga keduanya harus menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Dampak Hukuman dan Upaya Hukum Lanjutan
Setelah vonis inkrah dari Mahkamah Agung, Rasnal dan Abdul Muis dieksekusi ke Lapas dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Rasnal menjalani hukuman selama 8 bulan lebih dan bebas pada 29 Agustus 2024.
PGRI Luwu Utara saat ini sedang mengajukan grasi kepada Presiden dengan alasan kemanusiaan. Bagi Rasnal, yang terpenting adalah mendapatkan kembali nama baiknya sebagai pendidik. "Saya tidak menyesal membantu guru-guru. Yang saya sesalkan hanya, kenapa keadilan tidak melihat niat baik itu," katanya.
Artikel Terkait
Bupati Bone Turun ke Sawah, Tanam Padi Bersama Petani dan TNI di Desa Mappesangka
Knicks Hajar Cavaliers 121-108, Unggul 3-0 dan Selangkah Lagi ke NBA Finals 2026
Sepuluh Kepala Daerah Tersandung Korupsi di Era Prabowo, Pengamat Soroti Biaya Politik Tinggi
Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Riau, Amankan 6 Kg Sabu dan 7 Tersangka