Kisah Guru di Luwu Utara Dipecat dan Dipenjara Usai Bantu Honorer
Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. Selain dipecat sebagai ASN, keduanya juga harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan atas tuduhan korupsi.
Awal Mula Masalah Gaji Honorer di SMAN 1 Lutra
Kasus ini bermula ketika Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara pada tahun 2018. Tak lama setelah dilantik, ia menemukan fakta bahwa proses pembelajaran tidak berjalan maksimal. Setelah diselidiki, penyebabnya adalah banyak guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan di tahun sebelumnya.
"Dua hari saya menjabat, sekitar 10 guru honorer datang ke ruangan saya dan menyampaikan bahwa gaji mereka selama 10 bulan di tahun 2017 belum dibayarkan sekolah," ujar Rasnal dalam RDP di DPRD Sulsel.
Upaya Mencari Solusi Pembayaran Gaji
Sebagai kepala sekolah baru, Rasnal merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan masalah ini. Ia kemudian mengadakan rapat internal yang melibatkan guru honorer. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa rata-rata gaji guru honorer hanya berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencari solusi, termasuk mengadakan rapat dengan komite sekolah. Akhirnya, diputuskan untuk melibatkan orang tua murid dalam menyelesaikan masalah pembiayaan ini.
Artikel Terkait
Suami di Musi Rawas Dilanda Pilu: Istri Tinggalkan Keluarga Usai Lulus PPPK dan Bawa Kabur Anak
Menteri Agama: Guru Bukan Sekadar Pengajar, Tapi Penyalur Cahaya Jiwa dan Penerus Warisan Nabi
Donald Trump Resmi Minta Grasi untuk Netanyahu, Ini Alasannya
Kekerasan dalam Pacaran di Palembang: Pria Cekik dan Benturkan Pacar Gara-gara Video Call Terputus