SPKR Sorong KPK Usut Jampidsus, Diduga Gelapkan Aset Jiwasraya Rp377 Miliar

- Senin, 29 Desember 2025 | 16:50 WIB
SPKR Sorong KPK Usut Jampidsus, Diduga Gelapkan Aset Jiwasraya Rp377 Miliar

SPKR Desak KPK Tangkap Jampidsus, Soal Dugaan Penggelapan Aset Jiwasraya Rp377 Miliar

Tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menguat. Kali ini, datang dari Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) yang mendesak lembaga antirasuah itu untuk segera mengusut dan menahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Desakan ini terkait dengan dugaan penggelapan aset dalam kasus korupsi besar PT Asuransi Jiwasraya.

Amri, juru bicara SPKR, menyatakan kegelisahannya. Menurutnya, eksekusi putusan Mahkamah Agung untuk kasus Jiwasraya masih terasa setengah hati. Padahal, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2021. Kerugian negaranya? Fantastis, mencapai Rp16,8 triliun.

“Putusan kasasi sudah inkrah, tapi sampai hari ini aset rampasan negara belum dieksekusi sepenuhnya,” ujar Amri dalam keterangan persnya, Senin (29/12/2025).

“Ini menjadi pertanyaan besar dan membuka ruang dugaan penyimpangan.”

Ia lalu membeberkan data yang menurutnya mencengangkan. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung baru pada Maret 2025 lalu mengklaim bisa mengeksekusi sebagian kecil barang rampasan. Nilainya cuma Rp5,56 triliun. Jauh sekali dari total kerugian yang ditetapkan pengadilan.

Namun begitu, yang lebih disoroti SPKR adalah sebuah surat. Surat bernomor R-769 itu ditandatangani oleh Febrie Adriansyah sendiri, kala itu masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, tertanggal 19 Mei 2020. Isinya meminta OJK mencabut blokir atas sejumlah saham yang dititipkan di KSEI.

Intinya, surat itu meminta administrasi sub rekening efek yang disita dikembalikan ke rekening asal Jiwasraya. Termasuk di dalamnya saham Bank Jabar Banten (BJBR) yang jumlahnya tidak main-main: 472 juta lebih lembar. Kalau dihitung dengan harga saham sekarang, potensi kerugian negaranya bisa menyentuh Rp377,7 miliar.

“Pada saat surat itu diterbitkan, perkara sudah berstatus P21,” tegas Amri.

“Artinya kewenangan pengelolaan barang bukti ada di Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi penyidik. Tapi faktanya, justru ada perintah pencabutan blokir. Ini anomali.”

Ia menambahkan, dalam putusan kasasi MA, saham-saham itu jelas-jelas dinyatakan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Jadi, tindakan pengembalian aset itu, menurutnya, terang-terangan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

“Ini seperti perampokan di siang bolong,” katanya dengan nada tinggi.

“Aset negara yang seharusnya dirampas justru dikembalikan dengan menggunakan surat tanpa kewenangan.”

Di sisi lain, SPKR mendesak KPK untuk tidak ragu. Laporan dari masyarakat sipil soal dugaan ini harus ditindaklanjuti. Kalau praktik semacam ini dibiarkan, kata Amri, upaya pemberantasan korupsi bakal kehilangan kredibilitas sama sekali di mata rakyat.

“KPK harus berani bertindak,” pungkasnya.

“Jangan sampai penggelapan aset jadi modus baru korupsi di tubuh aparat penegak hukum sendiri.”

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar