Vonis Vadel Badjideh Diperberat: 12 Tahun Penjara untuk Dua Tindak Pidana
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman pidana TikToker Vadel Badjideh. Vonis yang sebelumnya 9 tahun penjara kini bertambah menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini dibacakan pada Rabu (5/11) setelah Vadel mengajukan upaya banding.
Isi Putusan Banding Vadel Badjideh
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, "Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan." Selain hukuman penjara 12 tahun, Vadel juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dua Tindak Pidana yang Dibuktikan
Vadel Badjideh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana serius. Tindak pidana tersebut adalah:
- Melakukan tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur
- Melakukan aborsi atas persetujuan korban
Dalam putusan tersebut, Vadel Badjideh ditetapkan tetap berada dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalaninya akan dikurangkan dari total vonis 12 tahun penjara. Kasus ini sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait laporan artis Nikita Mirzani mengenai anaknya, Laura Meizani alias Lolly.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Pemerintah Jaga Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Krisis Global
Pria di Medan Tikam Tetangga Hingga Luka Berat, Motifnya Debu dari Sapuan Lantai
Pelatih Baru Timnas Indonesia Janjikan Lolos ke Piala Dunia dalam Empat Tahun
Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pimpin Inisiatif Perdamaian di Islamabad di Tengah Eskalasi Konflik