Aliansi Merah Putih Desak Pemerintah Lindungi PPPK dari Ancaman Pemutusan Kontrak

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:30 WIB
Aliansi Merah Putih Desak Pemerintah Lindungi PPPK dari Ancaman Pemutusan Kontrak

JAKARTA – Pemerintah daerah ramai mengeluh. Pemicunya, aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Di tengah tekanan fiskal itu, muncul kekhawatiran bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan jadi korban. Fadlun Abdillah, Ketua Umum Aliansi Merah Putih, angkat bicara. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan ASN PPPK hanya karena alasan krisis ekonomi.

Menurutnya, polemik ini harus dilihat dengan kepala dingin. Memang, beban keuangan daerah tidaklah ringan. Tapi, jadi masalah besar ketika narasi yang beredar cenderung mengarah pada pemutusan kontrak atau perumahan bagi PPPK.

"Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal," tegas Fadlun kepada JPNN, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan, posisi PPPK secara hukum sudah sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah bagian sah dari ASN, setara dengan PNS. Mereka bukanlah tenaga sementara yang bisa diatur-atur seenaknya setiap kali anggaran daerah sesak napas. Negara sudah memutuskan merekrut mereka, maka kewajiban moral dan administratif untuk menjamin kepastian kerjanya juga harus ditanggung.

Di sisi lain, aturan disiplin fiskal dalam UU No. 1 Tahun 2022 memang wajib ditaati. Batas 30 persen itu tujuannya bagus: menjaga agar belanja pegawai tidak melahap habis anggaran pembangunan. Namun begitu, akar masalahnya sebenarnya bukan di angka itu. Persoalan utamanya adalah ketidakselarasan antara kebijakan nasional soal ASN dan kondisi nyata kemampuan keuangan daerah yang sangat beragam.

Beberapa tahun belakangan, pemerintah pusat lewat KemenPAN-RB gencar mendorong pengangkatan PPPK secara masif. Ini langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan honorer sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Tapi, niat baik itu jadi bermasalah saat eksekusinya.

"Namun, kebijakan tersebut menjadi problematik ketika implementasinya tidak disertai dengan perencanaan fiskal yang terintegrasi antara pusat dan daerah," ucap Fadlun.

Faktanya di lapangan, sebagian besar PPPK mengisi pos-pos krusial. Mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan penyedia layanan teknis lainnya yang langsung bersinggungan dengan publik. Intinya, mereka adalah tulang punggung pelayanan. Kalau kemudian mereka dirumahkan demi patuh pada aturan fiskal, yang terancam bukan cuma nasib pegawai, tapi kualitas layanan itu sendiri.

Negara seharusnya tidak memandang aparatur cuma sebagai angka pengeluaran. Mereka adalah instrumen utama untuk mewujudkan layanan publik yang layak. Kebijakan fiskal mestinya memperkuat sistem ini, bukan malah menciptakan ketidakpastian.

Lebih dalam lagi, ini menyangkut dimensi moral. Tidaklah fair negara merekrut dalam jumlah besar, lalu membiarkan para pegawainya terombang-ambing karena kebijakan yang tidak nyambung. Tanggung jawab negara harus berlanjut hingga memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi yang menjalankan tugas.

"Jika situasi ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya stabilitas sistem ASN, tetapi juga kredibilitas reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah," tegasnya.

Reformasi birokrasi harusnya memperkuat tata kelola, bukan malah memicu konflik antara pusat dan daerah. Menjadikan PPPK sebagai tumbal karena kebijakan tidak sinkron jelas bukan solusi. Itu justru menunjukkan kegagalan koordinasi.

Yang diperlukan sekarang adalah kemauan politik untuk duduk bersama. Pemerintah pusat dan daerah harus berani menata ulang desain kebijakan ini secara menyeluruh. Sinkronisasi antara reformasi ASN dan kemampuan fiskal daerah wajib jadi prioritas. Pusat perlu mempertimbangkan beban daerah, sementara daerah harus mengelola anggarannya dengan lebih strategis dan visioner.

Pada ujungnya, negara yang kuat bukan cuma yang pandai menyeimbangkan angka di kertas anggaran. Tapi negara yang mampu menjalankan kebijakan secara adil, baik untuk aparaturnya maupun untuk rakyat yang dilayani. Kalau PPPK terus jadi pelampiasan saat keuangan sulit, maka yang dipertaruhkan adalah wajah negara itu sendiri di mata publik.

"Reformasi birokrasi harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian, dan keberpihakan pada pelayanan publik, bukan pada kepanikan fiskal yang mengorbankan aparatur negara," pungkas Fadlun Abdillah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar