JAKARTA – Pemerintah daerah ramai mengeluh. Pemicunya, aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Di tengah tekanan fiskal itu, muncul kekhawatiran bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan jadi korban. Fadlun Abdillah, Ketua Umum Aliansi Merah Putih, angkat bicara. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan ASN PPPK hanya karena alasan krisis ekonomi.
Menurutnya, polemik ini harus dilihat dengan kepala dingin. Memang, beban keuangan daerah tidaklah ringan. Tapi, jadi masalah besar ketika narasi yang beredar cenderung mengarah pada pemutusan kontrak atau perumahan bagi PPPK.
"Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal," tegas Fadlun kepada JPNN, Sabtu (28/3/2026).
Ia menegaskan, posisi PPPK secara hukum sudah sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah bagian sah dari ASN, setara dengan PNS. Mereka bukanlah tenaga sementara yang bisa diatur-atur seenaknya setiap kali anggaran daerah sesak napas. Negara sudah memutuskan merekrut mereka, maka kewajiban moral dan administratif untuk menjamin kepastian kerjanya juga harus ditanggung.
Di sisi lain, aturan disiplin fiskal dalam UU No. 1 Tahun 2022 memang wajib ditaati. Batas 30 persen itu tujuannya bagus: menjaga agar belanja pegawai tidak melahap habis anggaran pembangunan. Namun begitu, akar masalahnya sebenarnya bukan di angka itu. Persoalan utamanya adalah ketidakselarasan antara kebijakan nasional soal ASN dan kondisi nyata kemampuan keuangan daerah yang sangat beragam.
Beberapa tahun belakangan, pemerintah pusat lewat KemenPAN-RB gencar mendorong pengangkatan PPPK secara masif. Ini langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan honorer sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Tapi, niat baik itu jadi bermasalah saat eksekusinya.
"Namun, kebijakan tersebut menjadi problematik ketika implementasinya tidak disertai dengan perencanaan fiskal yang terintegrasi antara pusat dan daerah," ucap Fadlun.
Faktanya di lapangan, sebagian besar PPPK mengisi pos-pos krusial. Mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan penyedia layanan teknis lainnya yang langsung bersinggungan dengan publik. Intinya, mereka adalah tulang punggung pelayanan. Kalau kemudian mereka dirumahkan demi patuh pada aturan fiskal, yang terancam bukan cuma nasib pegawai, tapi kualitas layanan itu sendiri.
Artikel Terkait
Garena Bagikan 30 Kode Redeem Free Fire Gratis untuk 28 Maret 2026
LRT Sumsel Angkut Lebih dari 213 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran 2026
Mentan: Indonesia Jadi Rujukan Swasembada Pangan, Tapi Ancaman Impor Masih Nyata
Thailand dan Iran Sepakati Jaminan Keamanan untuk Kapal Tanker di Selat Hormuz