Setelah melalui proses rapat dengan wali murid, tercapai kesepakatan bahwa setiap orang tua akan membayar iuran sebesar Rp 20.000 per bulan. Dana ini digunakan untuk membayar gaji guru honorer dan memberikan insentif untuk tugas tambahan.
Kebijakan ini berjalan selama tiga tahun (2018-2020) dan berhasil memperbaiki kualitas pembelajaran. Guru-guru yang sebelumnya tidak semangat mengajar karena masalah finansial akhirnya bisa bekerja dengan lebih optimal.
Laporan Hukum dan Proses Peradilan
Masalah mulai timbul ketika seorang oknum LSM melaporkan kasus ini kepada polisi pada tahun 2019-2020. Setelah melalui proses penyelidikan, Rasnal dan Abdul Muis yang menjabat sebagai bendahara komite ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun pada Desember 2022 Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan keduanya bebas karena tidak memenuhi unsur pidana korupsi, Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut diterima dan vonis bebas dibatalkan, sehingga keduanya harus menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Dampak Hukuman dan Upaya Hukum Lanjutan
Setelah vonis inkrah dari Mahkamah Agung, Rasnal dan Abdul Muis dieksekusi ke Lapas dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Rasnal menjalani hukuman selama 8 bulan lebih dan bebas pada 29 Agustus 2024.
PGRI Luwu Utara saat ini sedang mengajukan grasi kepada Presiden dengan alasan kemanusiaan. Bagi Rasnal, yang terpenting adalah mendapatkan kembali nama baiknya sebagai pendidik. "Saya tidak menyesal membantu guru-guru. Yang saya sesalkan hanya, kenapa keadilan tidak melihat niat baik itu," katanya.
Artikel Terkait
Suami di Musi Rawas Dilanda Pilu: Istri Tinggalkan Keluarga Usai Lulus PPPK dan Bawa Kabur Anak
Menteri Agama: Guru Bukan Sekadar Pengajar, Tapi Penyalur Cahaya Jiwa dan Penerus Warisan Nabi
Donald Trump Resmi Minta Grasi untuk Netanyahu, Ini Alasannya
Kekerasan dalam Pacaran di Palembang: Pria Cekik dan Benturkan Pacar Gara-gara Video Call Terputus