Restoran, kafe, hotel, bahkan pusat perbelanjaan yang memutar musik untuk pengunjungnya kini punya kewajiban baru. Pemerintah, lewat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, baru saja mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pembayaran royalti lagu di ruang-ruang publik komersial itu. Intinya, kalau musik diputar untuk mendukung bisnis, ya harus bayar.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen KI Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Menurut Hermansyah Siregar, Dirjen KI Kemenkum, tujuannya jelas: melindungi hak ekonomi para pencipta lagu dan pemegang hak cipta. "Lagu yang diputar untuk kegiatan usaha, itu termasuk pemanfaatan komersial," tegas Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Dia menegaskan, royalti bukan sekadar kewajiban hukum belaka. Itu adalah hak dasar para kreator yang karyanya menghidupi suasana tempat usaha.
“Dengan membayar royalti lewat mekanisme yang benar, pelaku usaha sebenarnya ikut menjaga ekosistem musik nasional,” ujarnya.
Nah, untuk memudahkan, pemerintah sudah menyiapkan satu pintu. Semua pembayaran royalti wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga inilah yang punya tugas menghimpun dan mendistribusikan uang royalti secara nasional.
Di sisi lain, LMKN nantinya bakal bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak. Jadi, tugas LMK-lah yang menyalurkan royalti itu sampai ke tangan yang berhak.
Artikel Terkait
MBG di SDN Duren Sawit 02 Pagi Baru Dimulai Besok
Lalu Lintas Jakarta Timur Mulai Padat di Hari Pertama Usai Libur Lebaran
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp68 Ribu per Kg, Tekanan Pangan Masih Terasa
Lebaran 2026: Kunjungan Wisata Jatim Tembus 5,3 Juta, Naik 18 Persen