KPK Buka Kemungkinan Panggil Anggota Pansus Haji DPR Terkait Kasus Kuota

- Jumat, 03 April 2026 | 20:00 WIB
KPK Buka Kemungkinan Panggil Anggota Pansus Haji DPR Terkait Kasus Kuota

Peluang itu terbuka lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Ini terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024 yang sedang digarap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang semuanya bergantung pada kebutuhan penyidikan. "Terkait apakah KPK akan memanggil anggota Pansus Haji DPR 2024 sebagai saksi, kita lihat nanti kebutuhan proses penyidikan. Jika memang diperlukan, tentu akan dilakukan,"

Ucapnya pada Jumat lalu.

Intinya, penyidik akan mencari dan memanggil siapa saja yang dianggap punya informasi kunci. Tujuannya jelas: untuk memperjelas konstruksi kasus yang sedang dibangun. "Jika penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak yang diduga mengetahui pokok perkara ini, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemanggilan," tegas Budi.

Latar belakangnya, KPK sudah punya informasi awal soal aliran dana mencurigakan. Uang itu diduga dipakai untuk 'mengondisikan' atau mengamankan pansus. Sumbernya? Diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tak cuma itu. Ada juga indikasi pungutan liar dari sejumlah penyelenggara travel haji dan umrah. Uang hasil pungutan itu, lagi-lagi, diduga mengalir untuk kepentingan yang sama.

Lalu, dari mana asal muasal dananya? Di sininya miris. Dana tersebut konon bersumber dari calon jemaah haji sendiri. Mereka yang ingin berangkat cepat, tanpa antre panjang, diduga menjadi sasaran. Besarannya tidak main-main: berkisar antara 2.000 sampai 5.000 dolar AS per orang.

Namun begitu, ada catatan menarik dari KPK. Meski dana mengalir, anggota pansus diduga tidak benar-benar menerimanya atau sudah mengembalikan uang tersebut.

Dalam kasus ini, Yaqut dan Ishfah sudah resmi berstatus tersangka. Inti dugaan mereka adalah memanipulasi pembagian kuota haji tambahan. Awalnya komposisinya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Itu diubah jadi 50:50. Perubahan aturan inilah yang kemudian jadi celah untuk jual-beli kuota haji khusus.

KPK punya penegasan penting. Pengembalian dana, kata mereka, tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Unsur korupsi dianggap sudah terpenuhi.

Kerugian negaranya sungguh fantastis. Berdasarkan audit BPK, angkanya mencapai Rp622 miliar. Di sisi lain, upaya penyitaan aset juga gencar dilakukan. KPK sudah menyita harta benda senilai lebih dari Rp100 miliar. Isinya beragam: uang tunai dalam berbagai mata uang, mobil, sampai tanah dan bangunan.

Kasus ini masih terus bergulir. Dan tampaknya, daftar nama yang akan dipanggil penyidik masih mungkin bertambah.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar