Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengecam keras aksi penebangan sepuluh pohon di depan SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat. Ia menyebut tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dan tergolong barbar.
"Itu nggak boleh, itu barbar ya. Jadi orang memotong demi satu kegiatan bisnis dan itu sangat pribadi ya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Jumhur menegaskan bahwa menebang pohon rindang yang selama ini berfungsi menyerap karbon dioksida adalah perbuatan yang tidak patut. Ia mengaku telah menerima laporan terkait kejadian tersebut dan sedang memeriksanya.
"Tapi menebang pohon yang begitu rindang yang selama ini dianggap sudah bisa membuat suasana tertentu bisa menyerap karbon dioksida dan sebagainya, tiba-tiba ditebang brutal kayak gitu ya. Saya sudah terima laporan," tuturnya.
Menurut Jumhur, laporan yang diterimanya kini tengah diperiksa. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Jadi yang bisa menegakkan hukum secara pidana bahkan itu dari KLHK. Saya sudah terima laporan itu dan sekarang lagi diperiksa. Itu minimal pelajaran lah pelajaran ya," sebutnya.
Izin Videotron Dibekukan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung membekukan izin usaha videotron yang berada di lokasi yang sama. Pembekuan ini buntut dari terbuktinya pengelola videotron melakukan penebangan pohon secara ilegal.
"Secara perda, kami sudah memenuhi semua ketentuan. Setiap (penebangan) pohon didenda Rp 10 juta plus 100 bibit pohon. Nah, terbukti melalui BAP bahwa pelaku mengaku memotong pohon itu termotivasi untuk memberikan visibility atau daya lihat ruang visual kepada videotronnya," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, dilansir detikJabar, Jumat (7/8).
"Bahwa ternyata pengelolaannya telah memotong pohon, terbukti melakukan pelanggaran estetika kota, maka videotronnya kita segel dan proses perizinannya kita bekukan dulu," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, Farhan menyatakan perusahaan yang mengelola videotron dengan SixNine Padel berbeda. Namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pengelola padel atas kasus penebangan pohon secara ilegal.
Artikel Terkait
Trotoar Dikuasai PKL, Pejalan Kaki di Bandung Nyaris Tertabrak
Sekolah Dasar di Bandung Digembok Lagi, Pihak Sekolah Waswas
Dari Mengemis ke Berjualan: Oneng Bangun Usaha Berkat Bantuan Kemensos
Dedi Mulyadi Desak Sanksi untuk Lurah, Camat, dan Kadin Lingkungan atas Penebangan 10 Pohon di Bandung