Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penculikan Bilqis (4) yang Dijual hingga Jambi
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penculikan anak berusia 4 tahun, Bilqis, yang berakhir dramatis. Balita asal Makassar ini ditemukan di kediaman Suku Anak Dalam di wilayah hutan Kabupaten Merangin, Jambi, setelah melalui proses pencarian intensif.
Empat Tersangka Penculikan Bilqis Ditangkap
Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anak ini. Mereka adalah Sri Yuliana (SY, 30), Meriana (MA, 42), Adit Saputra (AS, 36), dan Nadia Hutri (NH, 29). Keempat pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Penyelamatan Bilqis dari Suku Anak Dalam
AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, mengungkapkan proses penyelamatan Bilqis melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak. Pemerintah setempat dan pemangku adat Suku Anak Dalam turut membantu memastikan Bilqis dapat dikembalikan dengan selamat kepada keluarganya di Makassar.
Devi dengan tegas membantah kabar viral mengenai pembayaran tebusan sebesar Rp 150 juta kepada kelompok Suku Anak Dalam. Ia menegaskan tidak ada transaksi tebusan atau mobil Fortuner seperti yang beredar di masyarakat.
Artikel Terkait
4 WNA China Dibekuk di Tegal, Diduga Komplotan Pembobol Brankas Pabrik
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: 39 Saksi Diperiksa, Ini Kata Polisi
Upacara Tabur Bunga TNI AL di KRI Brawijaya Peringati Hari Pahlawan 2025
Bobibos: Bahan Bakar Nabati RON 98 dari Jonggol, Setara Pertamax Turbo Cuma Rp 4 Ribuan