Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penculikan Bilqis (4) yang Dijual hingga Jambi
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penculikan anak berusia 4 tahun, Bilqis, yang berakhir dramatis. Balita asal Makassar ini ditemukan di kediaman Suku Anak Dalam di wilayah hutan Kabupaten Merangin, Jambi, setelah melalui proses pencarian intensif.
Empat Tersangka Penculikan Bilqis Ditangkap
Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anak ini. Mereka adalah Sri Yuliana (SY, 30), Meriana (MA, 42), Adit Saputra (AS, 36), dan Nadia Hutri (NH, 29). Keempat pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Penyelamatan Bilqis dari Suku Anak Dalam
AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, mengungkapkan proses penyelamatan Bilqis melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak. Pemerintah setempat dan pemangku adat Suku Anak Dalam turut membantu memastikan Bilqis dapat dikembalikan dengan selamat kepada keluarganya di Makassar.
Devi dengan tegas membantah kabar viral mengenai pembayaran tebusan sebesar Rp 150 juta kepada kelompok Suku Anak Dalam. Ia menegaskan tidak ada transaksi tebusan atau mobil Fortuner seperti yang beredar di masyarakat.
Kronologi Penculikan Bilqis
Kasus ini berawal ketika Bilqis dibawa ayahnya ke Taman Pakui Sayang di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada tanggal 2 November. Saat ayahnya sedang bermain tenis, Bilqis dibawa pergi oleh seorang wanita yang identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV.
Setelah laporan penculikan diterima, polisi melakukan penyelidikan yang mengungkap jaringan perdagangan anak. Bilqis akhirnya berhasil ditemukan di Jambi pada tanggal 8 November.
Modus Perdagangan Anak Melalui Media Sosial
Investigasi mengungkap Sri Yuliana sebagai pelaku pertama yang menculik Bilqis dan menjualnya seharga Rp 3 juta kepada Nadia Hutri. Nadia kemudian menjual Bilqis kepada Adit Saputra dan Meriana dengan harga Rp 30 juta. Keduanya lalu menjual Bilqis kepada warga Suku Anak Dalam seharga Rp 80 juta.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp dengan dalih proses adopsi anak. Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik semacam ini.
Setelah proses penyelamatan selesai, Bilqis telah diterbangkan kembali ke Makassar dan diserahkan kepada orang tuanya dalam kondisi sehat.
Artikel Terkait
Produksi Kakao Nasional Diproyeksi Naik Jadi 635 Ribu Ton pada 2026
Menaker Apresiasi Penggabungan Serikat Pekerja Penerbangan ke KSPSI
PSM Makassar Tumbang 0-2 dari Dewa United Usai Main dengan 10 Pemain
Libur Panjang Imlek-Ramadan Picu Antrean Puluhan Kilometer di Tol MBZ dan Japek