Kekecewaan yang berlarut-larut ini kini bermuara pada sengketa hukum dengan nilai yang fantastis. PT CMNP resmi menggugat Hary Tanoe dan mantan direksinya, Tito Sulistio, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terkait dengan dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu.
Akibat dari NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil yang nilainya, jika dihitung hingga saat ini, membengkak menjadi Rp 103,46 triliun. Tidak hanya itu, perusahaan juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 16,38 triliun akibat rusaknya reputasi perusahaan.
Akar Permasalahan: Tukar Guling Surat Berharga Bermasalah
Permasalahan hukum ini berakar pada transaksi tukar guling surat berharga yang terjadi pada tahun 1999. Saat itu, Hary Tanoe menukarkan NCD Unibank miliknya senilai USD 28 juta dengan aset milik CMNP. Masalah muncul ketika NCD tersebut akan dicairkan, ternyata dokumen itu tidak bernilai karena Unibank telah dibekukan.
PT CMNP menuding Hary Tanoe telah mengetahui sejak awal bahwa NCD tersebut bermasalah. Di sisi lain, pihak Hary Tanoe, yang diwakili oleh Direktur Legal MNC Asia Holding Chris Taufik, membantah gugatan ini. Mereka menyatakan bahwa gugatan tersebut salah sasaran karena Hary Tanoe diklaim hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun: Saya Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi... - Apa yang Tak Bisa Dia Ubah?
Yusuf Muhammad Bongkar Kekosongan Respons Gibran Soal Optimalisasi CPNS
Misteri Kematian Dina: Fitnah yang Menghantui Heryanto Terungkap
Surya Paloh & Sjafrie Sjamsoeddin: Pertemuan Rahasia yang Bikin Heboh!