JAKARTA,suaramerdeka-wawasan.com - Firli Bahuri tetap berstatus sebagai Ketua KPK meski non aktif, setelah pihak kepresidenan memastikan surat pengunduran dirinya ke presiden tidak bisa diproses.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana setelah presiden mempelajari surat pengunduran diri Firli.
Ari menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses.
Baca Juga: Ari Dwipayana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tengah Diproses
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut (yang ditujukan kepada Presiden), Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat, 22 Desember 2023.
Ari Dwipayana mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Puji Jokowi: Cerdas, Berani, dan Militan
Dunia Hanya Punya 2,8 Hari Sebelum Langit Runtuh
Trump: Iran di Ambang Kejatuhan, Rakyat Mulai Kuasai Kota
Akreditasi Tinggi, Layanan Sepi: Ilusi Mutu Perpustakaan yang Tersandera Angka