Usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas langsung memberikan penjelasan ke sejumlah wartawan. Ia ingin meluruskan soal langkah hukum yang ditempuhnya. Intinya, pengajuan praperadilan ini bukan untuk bikin ribet atau menghambat proses hukum di KPK. Bukan itu tujuannya.
“Saya cuma memenuhi hak saya,” kata Yaqut, tegas.
“Hak untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Jadi sama sekali bukan untuk melawan proses hukum. Tidak.”
Langkah ini ia ambil setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Menurutnya, setiap warga negara yang berstatus tersangka punya hak yang dilindungi undang-undang. Hak untuk menguji, sah atau tidaknya penetapan itu, lewat mekanisme praperadilan.
Di sisi lain, ada satu hal yang menarik perhatian di sidang perdana hari itu: KPK absen. Mereka tidak hadir. Yaqut menyikapinya dengan santai. Katanya, sebagaimana dirinya menggunakan hak hukum, KPK juga punya hak yang sama untuk tidak datang.
“Tapi ya, seperti yang tadi semua lihat, KPK memilih menggunakan haknya untuk tidak hadir hari ini,” ujarnya.
Sidang Ditunda Satu Pekan
Nah, karena ketidakhadiran KPK itu, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro akhirnya memutuskan menunda sidang. Penundaannya satu minggu.
Artikel Terkait
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI, Fokus pada Tugas Kebangsaan
Prabowo Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade, Tekankan Pentingnya Jaga Kemurnian