Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana

- Selasa, 24 Februari 2026 | 14:00 WIB
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana

Usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas langsung memberikan penjelasan ke sejumlah wartawan. Ia ingin meluruskan soal langkah hukum yang ditempuhnya. Intinya, pengajuan praperadilan ini bukan untuk bikin ribet atau menghambat proses hukum di KPK. Bukan itu tujuannya.

“Saya cuma memenuhi hak saya,” kata Yaqut, tegas.

“Hak untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Jadi sama sekali bukan untuk melawan proses hukum. Tidak.”

Langkah ini ia ambil setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Menurutnya, setiap warga negara yang berstatus tersangka punya hak yang dilindungi undang-undang. Hak untuk menguji, sah atau tidaknya penetapan itu, lewat mekanisme praperadilan.

Di sisi lain, ada satu hal yang menarik perhatian di sidang perdana hari itu: KPK absen. Mereka tidak hadir. Yaqut menyikapinya dengan santai. Katanya, sebagaimana dirinya menggunakan hak hukum, KPK juga punya hak yang sama untuk tidak datang.

“Tapi ya, seperti yang tadi semua lihat, KPK memilih menggunakan haknya untuk tidak hadir hari ini,” ujarnya.

Sidang Ditunda Satu Pekan

Nah, karena ketidakhadiran KPK itu, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro akhirnya memutuskan menunda sidang. Penundaannya satu minggu.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar