Usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas langsung memberikan penjelasan ke sejumlah wartawan. Ia ingin meluruskan soal langkah hukum yang ditempuhnya. Intinya, pengajuan praperadilan ini bukan untuk bikin ribet atau menghambat proses hukum di KPK. Bukan itu tujuannya.
“Saya cuma memenuhi hak saya,” kata Yaqut, tegas.
“Hak untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Jadi sama sekali bukan untuk melawan proses hukum. Tidak.”
Langkah ini ia ambil setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Menurutnya, setiap warga negara yang berstatus tersangka punya hak yang dilindungi undang-undang. Hak untuk menguji, sah atau tidaknya penetapan itu, lewat mekanisme praperadilan.
Di sisi lain, ada satu hal yang menarik perhatian di sidang perdana hari itu: KPK absen. Mereka tidak hadir. Yaqut menyikapinya dengan santai. Katanya, sebagaimana dirinya menggunakan hak hukum, KPK juga punya hak yang sama untuk tidak datang.
“Tapi ya, seperti yang tadi semua lihat, KPK memilih menggunakan haknya untuk tidak hadir hari ini,” ujarnya.
Sidang Ditunda Satu Pekan
Nah, karena ketidakhadiran KPK itu, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro akhirnya memutuskan menunda sidang. Penundaannya satu minggu.
“Sidang kita tunda dulu. Kita lanjutkan lagi tanggal 3 Maret 2026,” ucap hakim di ruang sidang utama PN Jaksel.
Pengadilan akan memanggil KPK sekali lagi. Namun begitu, hakim menegaskan kalau nanti KPK masih juga mangkir, sidang bakal tetap jalan. “Jika tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yaqut juga membuka suara soal kebijakan kuota haji yang kini jadi sorotan. Ia menjelaskan, tambahan kuota 20 ribu pada periode 2023–2024 itu dibagi dua: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu lagi untuk haji khusus.
Alasannya sederhana, tapi ia anggap krusial: keselamatan jamaah.
“Pertimbangan saya cuma satu: Hifdzun Nafsi. Menjaga keselamatan jiwa. Kapasitas tempat di Saudi kan terbatas,” imbuh Yaqut, mencoba memberi konteks.
Ia bersikukuh keputusan itu murni untuk perlindungan jemaah, tanpa embel-embel kepentingan lain.
Dengan penundaan tadi, jalan persidangan pun ikut molor. Forum praperadilan ini menjadi babak awal untuk menguji validitas penetapan tersangka terhadap Yaqut. Semuanya kini tergantung pada agenda sidang berikutnya, dan tentu saja, pada kehadiran KPK di meja hijau.
Artikel Terkait
Jokowi Beri Tanggapan soal Lagu Pujian untuk Bahlil yang Viral di Depan Rumahnya
PBB Kecam Rencana Israel Perluas Pendudukan di Gaza hingga 70 Persen
Kementerian HAM Bantah Tuduhan Manipulasi Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM
DPR: Regulasi Jangan Matikan Sektor Swasta yang Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi