Imigrasi Soekarno-Hatta Ungkap Dua Modus Calon Haji Ilegal: Wisata Palsu hingga Visa Kerja

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:00 WIB
Imigrasi Soekarno-Hatta Ungkap Dua Modus Calon Haji Ilegal: Wisata Palsu hingga Visa Kerja

Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta mengidentifikasi dua modus utama yang digunakan oleh calon jamaah haji nonprosedural atau ilegal untuk berangkat ke Tanah Suci selama musim haji tahun ini.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Jerry Prima, mengungkapkan bahwa kedua modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum penyedia jasa perjalanan untuk mengelabui petugas di bandara. Pernyataan tersebut disampaikan di Tangerang pada Sabtu, 30 Mei lalu.

Modus pertama adalah penyalahgunaan izin wisata. Dalam skema ini, calon jamaah berpura-pura hendak bepergian ke negara-negara Asia Tenggara, seperti Kuala Lumpur, Malaysia, atau Singapura. Setelah tiba di negara transit tersebut, mereka kemudian melanjutkan penerbangan menuju Jeddah atau Madinah di Arab Saudi.

Sementara itu, modus kedua melibatkan penyalahgunaan visa kerja atau yang dikenal sebagai Visa Amil Work. Visa ini sejatinya merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi bagi warga negara asing untuk bekerja secara legal di negara tersebut. Pemegang visa ini diwajibkan mengurus izin tinggal atau iqamah serta terikat dengan sponsor atau kafil selama masa kontrak kerja. Namun dalam praktiknya, visa tersebut digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Jerry menambahkan, pengungkapan kedua modus ini tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kepolisian. Sinergi tersebut diwujudkan melalui penerapan sistem profiling penumpang yang dikelola oleh Imigrasi.

"Melalui sistem ini, data penumpang sudah dapat diketahui dan dianalisis bahkan sebelum mereka tiba di bandara untuk melakukan check-in," ujarnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags