Liburan Natal dan Tahun Baru di Puncak, Cianjur, bakal terasa berbeda tahun depan. Pasalnya, ada larangan operasional untuk ratusan angkutan kota di kawasan wisata itu. Tepatnya, sebanyak 671 angkot dilarang mangkal dan beroperasi selama periode liburan panjang 2025-2026.
Kebijakan ini langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya sederhana: mengurai kemacetan yang sudah jadi langganan setiap liburan panjang. Larangan akan berlaku di sepanjang jalur wisata Puncak, dari Cipanas di Kabupaten Cianjur hingga perbatasan Bogor.
Menurut Aris Haryanto, Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, larangan ini akan diterapkan dalam dua tahap. "Pertama tanggal 24-25 Desember, lalu yang kedua 30-31 Desember 2025," jelasnya, Selasa (23/12).
Nah, buat para sopir angkot yang kena imbas, pemerintah sudah siapkan kompensasi. Gak tanggung-tanggung, nilainya Rp 200 ribu per hari. "Dengan empat hari larangan, total kompensasi yang diterima setiap sopir mencapai Rp 800 ribu," tambah Aris. Jumlah angkot yang terdampak sendiri terdata 671 unit.
Soal persiapan, sosialisasi ke para sopir dan paguyuban angkot sudah dilakukan. Harapannya, pelaksanaan di lapangan nanti bisa berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Artikel Terkait
Cinta Sudan dan Luwu Resmi Bersatu di Bawah Rangkaian Adat
TNI Buka Suara Soal Video Helibox yang Dikira Kardus Kosong
Ironi Dosen: Gelar Bergengsi, Hidup dalam Ketidakpastian
Pernikahan Lintas Benua Warga Salumakarra dan Sudan, Ijab Kabul Berbahasa Arab