Menteri ATR/BPN: Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Belum Cukup, Perlu Tindak Pidana

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:20 WIB
Menteri ATR/BPN: Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Belum Cukup, Perlu Tindak Pidana

MURIANETWORK.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong penindakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan perusak lingkungan. Pernyataan ini disampaikannya usai apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan pelanggar aturan. Bagi Nusron, pencabutan izin dinilai belum memadai untuk mengatasi kejahatan lingkungan yang dianggapnya luar biasa.

Dukungan untuk Langkah Hukum yang Tegas

Dalam sambutannya, Nusron Wahid mengawali dengan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas pencabutan izin operasi puluhan perusahaan tersebut. Namun, ia dengan tegas menyatakan bahwa langkah administratif itu harus menjadi awal, bukan akhir dari proses penegakan hukum. Menurut pandangannya, kerusakan lingkungan membawa dampak luas dan berjangka panjang, sehingga memerlukan respons yang setara dari sisi hukum pidana.

Suasana khidmat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/2/2026) itu, kemudian menyaksikan penegasan sikapnya. "Namun kami berharap, pencabutan izin usaha saja tidak cukup harus ditindak selanjutnya dengan penindakan hukum dan tindak-tindakan yang keras," ujarnya. Nusron melanjutkan dengan argumen yang kuat, "Mengingat merusak lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan nantinya akan dihukum, baik dunia maupun di akhirat."

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar