IKM Kota Semarang Laporkan Abu Janda ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Suku Minangkabau

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:50 WIB
IKM Kota Semarang Laporkan Abu Janda ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Suku Minangkabau

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Semarang resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Polrestabes Semarang atas dugaan penghinaan terhadap suku Minangkabau. Langkah hukum ini diambil setelah pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kelompok yang “bar-bar” memicu kemarahan dan keresahan di kalangan warga Minang yang berdomisili di kota tersebut.

Laporan tercatat dengan nomor STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Perwakilan pengurus DPD IKM Kota Semarang yang dipimpin oleh Aidil Syafri menyerahkan laporan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah yang menampung aspirasi masyarakat perantau Minang di Semarang. Pelaporan ini, menurut pihak organisasi, merupakan upaya menjaga kondusivitas masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada warga Minangkabau dari potensi tindakan main hakim sendiri yang dapat muncul akibat meningkatnya emosi dan keresahan di tengah publik.

Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, yang bertindak sebagai pelapor, menyampaikan bahwa pernyataan Abu Janda dinilai sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial. Warga Minang di Semarang merasa keberatan dan kecewa atas ucapan tersebut karena dianggap merendahkan martabat suku mereka.

“Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar yang konstitusional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional,” ujar Aidil dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mendukung dan mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh jajaran pengurus DPD IKM Kota Semarang. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan langkah yang tepat agar setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPD IKM Kota Semarang. Ini menunjukkan kedewasaan organisasi dan komitmen untuk menjaga persatuan serta ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat Minang, khususnya yang berdomisili di Kota Semarang dan Jawa Tengah, agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” kata Braditi Moulevey.

Dia juga mengimbau seluruh keluarga besar Minangkabau untuk tetap menjaga persaudaraan, menghormati hukum, dan mengedepankan sikap bijaksana dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital. IKM berharap situasi tetap kondusif dan masyarakat dapat menahan diri dari berbagai tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Pengurus DPD IKM Kota Semarang menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik, melainkan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah masyarakat Minangkabau. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum dapat diproses melalui jalur yang sah dan berkeadilan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar