Pemprov DKI Bakal Telusuri Izin dan Batasi Lapangan Padel di Perumahan

- Selasa, 24 Februari 2026 | 14:20 WIB
Pemprov DKI Bakal Telusuri Izin dan Batasi Lapangan Padel di Perumahan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bakal menelusuri status perizinan 397 lapangan padel yang tersebar di Ibu Kota. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan. Kalau ada yang ketahuan tak punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ya siap-siap saja izinnya dicabut.

"Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," sambung dia.

Di sisi lain, ada aturan baru yang cukup ketat untuk pembangunan lapangan padel ke depannya. Pramono sudah memutuskan, tak akan lagi mengeluarkan izin untuk lapangan baru di kawasan pemukiman. Mau bikin? Silakan cari tempat di area komersial.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tegasnya.

Lalu bagaimana dengan lapangan yang sudah berdiri dan punya PBG, tapi lokasinya di perumahan? Nah, untuk yang satu ini Pemprov DKI masih memberi kelonggaran. Operasionalnya boleh terus berjalan, namun dengan catatan penting: harus tutup paling lambat pukul 20.00 WIB.

Soal jam operasional itu, Pramono minta jajarannya turun tangan. Dia meminta wali kota beserta camat dan pihak terkait untuk duduk bersama warga. Intinya, negosiasi.

"Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ucap dia.

Jadi, inti kebijakan ini jelas: penertiban untuk yang lama, pembatasan ketat untuk yang baru. Semua demi ketertiban dan kenyamanan warga Jakarta.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar