Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bakal menelusuri status perizinan 397 lapangan padel yang tersebar di Ibu Kota. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan. Kalau ada yang ketahuan tak punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ya siap-siap saja izinnya dicabut.
"Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," sambung dia.
Di sisi lain, ada aturan baru yang cukup ketat untuk pembangunan lapangan padel ke depannya. Pramono sudah memutuskan, tak akan lagi mengeluarkan izin untuk lapangan baru di kawasan pemukiman. Mau bikin? Silakan cari tempat di area komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tegasnya.
Artikel Terkait
Seratus Personel Gabungan Basmi Ikan Sapu-sapu di Kali Cideng
Sekretaris Kabinet Konfirmasi Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam Operasi Tangkap Tangan
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat dan Data yang Keliru