Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mulai tahun anggaran 2027, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibiayai dari anggaran pendidikan yang wajib dialokasikan minimal 20 persen. Putusan ini sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang bahwa pemerintah masih memiliki kelonggaran menggunakan mandatory spending pendidikan untuk MBG hingga APBN 2028.
Dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK memang memberikan tenggat waktu hingga APBN 2028 untuk memisahkan struktur penganggaran MBG dari anggaran pendidikan. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa pemisahan tersebut bukan berarti APBN 2027 boleh menggerus pemenuhan kewajiban konstitusional 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dengan kata lain, yang ditunda hanyalah pemisahan pos anggaran, bukan perlindungan terhadap mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan. Artinya, pada APBN 2027, alokasi 20 persen anggaran pendidikan tetap harus dipenuhi secara utuh dan tidak boleh dikurangi untuk membiayai MBG. Sementara itu, APBN 2028 menjadi batas akhir bagi pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Putusan ini menegaskan satu prinsip penting: program yang baik tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan amanat konstitusi.
Artikel Terkait
Putusan MK: Pernyataan Seskab Teddy Soal MBG Dinilai Bohong dan Inkonstitusional
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Fungsi Pendidikan, Pakar Soroti Definisi Investasi Pendidikan
BGN Percepat Pembenahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
MK Larang Anggaran Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Pendidikan