"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan demikian Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken Presiden masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK pada Kamis, 21 Desember 2023 malam.
Baca Juga: Kurang Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Warga Supiturang Berjuang Keluar dari Puing Erupsi Semeru
Sindiran Ijazah Palsu di DPR Pecahkan Suasana Rapat yang Te
Guru PPPK Ditemukan Tewas Terikat di Kontrakan, Diduga Dibunuh
Prabowo Berhadapan dengan Warisan Birokrasi Korup dalam Agenda Transformasi