Kejagung Kejar Aset Riza Chalid Usai Penetapan Tersangka Baru

- Jumat, 10 April 2026 | 23:00 WIB
Kejagung Kejar Aset Riza Chalid Usai Penetapan Tersangka Baru

Jakarta – Kejaksaan Agung masih terus memburu aset-aset yang terkait dengan saudagar minyak Riza Chalid. Ini terjadi setelah pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Perburuan aset ini menjadi fokus baru dalam dua kasus besar yang menjeratnya.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan kronologinya. Awalnya, Riza tersangkut kasus tata kelola minyak pada periode 2018 hingga 2023. Tak lama berselang, status tersangka kembali disematkan padanya, kali ini terkait dugaan korupsi pengadaan di Petral yang terjadi jauh sebelumnya, yakni antara 2008 dan 2015.

Febrie menegaskan bahwa perkembangan penetapan tersangka baru ini membuka jalan lebih lebar untuk pelacakan kekayaan.

"Tetapi, dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar," ujarnya di kompleks Kejagung, Jumat lalu.

Di sisi lain, upaya mendatangkan Riza Chalid sendiri ke Indonesia masih terus diupayakan. Febrie menyebut pihaknya aktif berkoordinasi dengan otoritas terkait di luar negeri. Salah satu senjata andalan mereka sekarang adalah permintaan penerbitan red notice melalui Interpol.

Harapannya jelas: status buron internasional itu bisa mempercepat proses penangkapan.

"Ya jelas, sekarang kan tumpuan ada di Interpol," imbuh Febrie.

Namun begitu, ketika ditanya soal posisi pasti Riza saat ini, Febrie memilih tutup mulut. Dia punya alasan yang cukup masuk akal. Menurutnya, membicarakan detail lokasi justru berisiko menggagalkan operasi pencarian.

"Oh jangan dibukalah, nanti dia lari lagi," pungkasnya singkat.

Mengenai kasus Petral, Riza diduga kuat terlibat dalam memengaruhi proses tender. Objeknya bermacam-macam, mulai dari minyak mentah, produk kilang, hingga jasa pengangkutan. Semuanya berpusat di perusahaan tersebut.

Menurut penyelidikan, skema ini berawal dari kebocoran informasi rahasia internal Petral soal kebutuhan pengadaan. Riza, yang disebut-sebut sebagai pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan, lalu diduga melakukan intervensi. Akibatnya, rantai pasok jadi lebih panjang dan berbelit.

Dampak kerugian negara pun tak terelakkan. Meski begitu, besaran nominalnya masih dalam tahap penghitungan mendalam oleh Kejagung bersama BPKP. Angkanya belum bisa dipastikan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar