Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara

- Sabtu, 11 April 2026 | 01:15 WIB
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan dana yang jumlahnya fantastis, Rp11,4 triliun, ke kas negara pada Jumat lalu. Uang sebesar itu berasal dari penagihan denda administratif terkait kawasan hutan, sebuah hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut pakar hukum Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman, langkah ini sangat tepat waktu. Pasalnya, negara sedang butuh anggaran besar untuk menjalankan berbagai program.

"Ini suatu langkah alternatif penyelesaian perkara pelanggaran terhadap hasil hutan yang izin-izin tidak jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pidana sebenarnya bisa ditangguhkan. Syaratnya, pemilik perusahaan mau mengakui kesalahan dan membayar dendanya. Hibnu menekankan, mengejar ganti rugi semacam ini adalah hal yang optimal sebelum bicara soal hukuman badan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar