Majikan di Bogor Ditahan Usai Aniaya ART, Korban Masih Perlu Perawatan

- Selasa, 24 Februari 2026 | 14:35 WIB
Majikan di Bogor Ditahan Usai Aniaya ART, Korban Masih Perlu Perawatan

Kasus penganiayaan asisten rumah tangga di Gunung Putri, Bogor, akhirnya memasuki babak baru. Majikan berinisial OAP (37) resmi ditahan polisi. Namun begitu, proses penahanan sempat tertunda karena tersangka mengalami gangguan kesehatan.

Menurut Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, OAP baru bisa dimasukkan ke dalam sel tahanan sekitar pukul satu dini hari tadi. "Sudah masuk sel (tahanan) tadi malam jam 01.00 WIB-an," ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya, tersangka sempat diobservasi. Dia mengeluhkan tekanan darah tinggi. Pihak kepolisian pun memutuskan untuk memantau kondisinya di klinik Polres Bogor terlebih dahulu.

Meski sudah ditahan, pemantauan kesehatan tetap berjalan. "Iya tetap, nanti kalau yang bersangkutan ada keluhan kita panggil dokkes lagi," tegas Silfi. Jadi, tim dokter kepolisian siap dipanggil sewaktu-waktu jika keluhan itu muncul kembali.

Luka Korban Belum Sembuh Total

Di sisi lain, kondisi korban, FH (21), masih memerlukan perhatian serius. Gadis muda itu kini tinggal di rumah saudaranya. Tapi, perjalanan pemulihannya belum selesai.

"Untuk saat ini korban sudah tinggal di rumah saudaranya," jelas AKP Silfi Adi Putri pada Senin (23/2).

Namun, dari informasi penasihat hukumnya, FH masih harus rutin memeriksakan telinganya ke dokter. Masih ada darah yang menggumpal di bagian dalam telinganya. Itu artinya, dia masih butuh perawatan medis yang berkelanjutan.

Saat ini, proses hukum terus bergulir. Setelah menahan OAP, polisi kini fokus menyiapkan berkas perkara. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk persidangan.

"Karena kita sudah melakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU," imbuh Silfi. Kasus ini jelas belum berakhir.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar