Jusuf Hamka di Pengadilan: Saya Dizalimi Hary Tanoe, Gugatan Mencapai Rp 103 Triliun
Konflik personal antara dua taipan besar Indonesia, Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo, akhirnya terungkap di hadapan publik melalui persidangan. Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka secara terbuka mengungkapkan rasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group tersebut, yang berawal dari sejarah panjang kekecewaan bisnis.
Dasar Kekecewaan Jusuf Hamka
Jusuf Hamka bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/10/2025) dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan perusahaannya, PT CMNP. Ia menceritakan bagaimana dirinya aktif membantu Hary Tanoe saat merintis bisnis di Jakarta pada era 1990-an, termasuk dengan memberikan modal untuk sejumlah akuisisi besar.
“Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah ramai sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya, saya bantu selesaikan,” ujar Jusuf Hamka di hadapan hakim.
Namun, bantuan tersebut diklaimnya dibalas dengan ketidakadilan dalam pembagian hasil. “Saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada Rp60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa,” keluhnya. “Lalu untung lagi ngambil Bentoel, saya kan juga dizalimi lah dalam soal pembagian. Makanya saya nggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Pemkot Yogya Tawar-menawar Rp15 Miliar untuk Lahan PSEL Piyungan
Bupati Aceh Timur: Bantuan untuk Korban Banjir Masih Jauh dari Cukup
Jalur Darat ke Aceh Tamiang Akhirnya Tersambung, Bantuan Mulai Mengalir
Video Viral Tarif Parkir, Dua Jukir Liar di Surabaya Diciduk Polisi