Setelah berhasil mendapatkan narkoba, Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya di dalam Rutan. Setelah aksi mereka terbongkar, semua tersangka kini dipisahkan dan ditempatkan di sel yang berbeda.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Setelah aksi mereka terendus, pihak berwajib melakukan penggeledahan. "Pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," jelas Fatah.
Keenam tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682820/ammar-zoni-terlibat-peredaran-narkotika-di-rutan-
Artikel Terkait
Peta Konsesi Prabowo dan Jejak Banjir Bandang di Aceh
Demo Sopir Mikrolet Bikin Bus Trans Manado Mogok Total
Ekskavator Berjibaku, Akses ke Aceh Tamiang Diharapkan Pulih Total Besok
Banjir Sumatera dan Polemik di Balik Perusahaan yang Dituding Jadi Biang Kerok