Setelah berhasil mendapatkan narkoba, Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya di dalam Rutan. Setelah aksi mereka terbongkar, semua tersangka kini dipisahkan dan ditempatkan di sel yang berbeda.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Setelah aksi mereka terendus, pihak berwajib melakukan penggeledahan. "Pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," jelas Fatah.
Keenam tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682820/ammar-zoni-terlibat-peredaran-narkotika-di-rutan-
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Picu Macet Parah 12 Jam di Jalur Arteri Cibadak, Sukabumi
Pertemuan Saudagar Bugis-Makassar XXVI Hadirkan Gubernur dan Pengusaha Sherly Tjoanda
Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK Usai Sempat Dapat Izin Tahanan Rumah
KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan Usai Tahanan Rumah