Setelah berhasil mendapatkan narkoba, Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya di dalam Rutan. Setelah aksi mereka terbongkar, semua tersangka kini dipisahkan dan ditempatkan di sel yang berbeda.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Setelah aksi mereka terendus, pihak berwajib melakukan penggeledahan. "Pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," jelas Fatah.
Keenam tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682820/ammar-zoni-terlibat-peredaran-narkotika-di-rutan-
Artikel Terkait
Saksi Kunci di Sidang Ijazah Jokowi: Wajah di Foto Itu Bukan Orang yang Saya Salami
Saksi Kunci di Sidang Ijazah Jokowi: Wajah di Foto Itu Bukan Orang yang Salaman dengan Saya
Aspirin dan Memar Misterius: Rahasia di Balik Lengan Trump di Davos
Tim SAR Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat di Medan Terjal Bulusaraung