Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bakal kembali mendekam di rutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembaliannya ke rumah tahanan negara itu dilakukan hari ini, Senin (23/3/2026).
Ini menandai berakhirnya masa tahanan rumah yang dijalaninya sejak 19 Maret lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan prosesnya.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ucap Budi.
Namun begitu, sebelum benar-benar masuk sel, ada satu prosedur yang harus dilalui Yaqut. Ia menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto. KPK sendiri masih menunggu hasilnya.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," kata Budi. Ia menambahkan, penyidikan kasus ini akan terus berprogress sesuai aturan yang ada.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Picu Macet Parah 12 Jam di Jalur Arteri Cibadak, Sukabumi
Pertemuan Saudagar Bugis-Makassar XXVI Hadirkan Gubernur dan Pengusaha Sherly Tjoanda
Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK Usai Sempat Dapat Izin Tahanan Rumah
Harga Jual Emas Antam Stagnan, Harga Buyback Anjlok Rp80.000 per Gram