Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK Usai Sempat Dapat Izin Tahanan Rumah

- Selasa, 24 Maret 2026 | 12:40 WIB
Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK Usai Sempat Dapat Izin Tahanan Rumah

Jakarta, 24 Maret 2026 – Status Gus Yaqut berubah lagi. Mantan Menteri Agama itu kini kembali mendekam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, sejak 19 Maret lalu, ia diizinkan menjalani tahanan rumah.

Perubahan status ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, keputusan awal untuk menempatkan Gus Yaqut di rumah bukan tanpa alasan. Pertimbangan utamanya adalah kondisi kesehatannya yang dinilai kurang memungkinkan untuk ditahan di rutan.

"Banyak ya, selain dari kondisi kesehatan, hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengidap GERD akut, serta pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi,"

"Juga mengidap asma,"

Ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang. Hasil pemeriksaan medis sebelum dibawa ke KPK itulah yang menjadi dasar pertimbangan.

Namun begitu, alasan kesehatan bukan satu-satunya. Asep mengaku, peralihan ke tahanan rumah juga punya tujuan strategis. Ini berkaitan dengan kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.

"Jadi tentunya ini menjadi salah satu pertimbangan, di samping ada keperluan lain dalam strategi penanganan perkara agar bisa berjalan dengan lancar," tambahnya.

Gus Yaqut sendiri telah tiba kembali di KPK untuk menjalani masa tahanan. Kedatangannya ini setelah ia menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Kronologinya, KPK pertama kali menahannya pada 12 Maret lalu. Tak lama, keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah. Permohonan itu dikabulkan. Tepat sepekan setelah penahanan, atau pada 19 Maret, Gus Yaqut pun keluar dari rutan dan beralih status.

Sekarang, roda berputar lagi. Ia kembali ke sel tahanan, sementara proses hukum atas kasus kuota haji terus bergulir.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar