Jakarta, 24 Maret 2026 – Status Gus Yaqut berubah lagi. Mantan Menteri Agama itu kini kembali mendekam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, sejak 19 Maret lalu, ia diizinkan menjalani tahanan rumah.
Perubahan status ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, keputusan awal untuk menempatkan Gus Yaqut di rumah bukan tanpa alasan. Pertimbangan utamanya adalah kondisi kesehatannya yang dinilai kurang memungkinkan untuk ditahan di rutan.
"Banyak ya, selain dari kondisi kesehatan, hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengidap GERD akut, serta pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi,"
"Juga mengidap asma,"
Ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang. Hasil pemeriksaan medis sebelum dibawa ke KPK itulah yang menjadi dasar pertimbangan.
Artikel Terkait
Warriors Menang Dramatis atas Mavericks, Moses Moody Cedera Serius di Overtime
Arus Balik Lebaran Picu Macet Parah 12 Jam di Jalur Arteri Cibadak, Sukabumi
Pertemuan Saudagar Bugis-Makassar XXVI Hadirkan Gubernur dan Pengusaha Sherly Tjoanda
KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan Usai Tahanan Rumah