Kabar terbaru datang dari KPK soal kondisi kesehatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Setelah menjalani pemeriksaan medis, tersangka kasus kuota haji itu diketahui mengidap penyakit asam lambung akut atau GERD. Tak hanya itu, Gus Yaqut sapaan akrabnya juga menderita asma.
Kondisi kesehatannya ini rupanya jadi salah satu pertimbangan penting. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskannya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3) lalu.
"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek," ujar Asep.
Ia menambahkan, "Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu."
Alhasil, status penahanan Gus Yaqut dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Keputusan ini mengikuti permohonan keluarga yang diajukan sebelumnya.
Namun begitu, perjalanan kasus ini sudah berlangsung cukup panjang. KPK pertama kali menyelidiki dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024 pada Agustus 2025. Hitungan awal kerugian negara saat itu disebutkan bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang pun dicegah ke luar negeri, termasuk Gus Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Artikel Terkait
Taiwan Absen dari Pertemuan WTO di Kamerun Akibat Sengketa Penamaan dalam Dokumen Visa
KPK Tangkap Modus Korupsi Fiskal yang Makin Canggih, Kemenkeu Diuji
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Warung di Bogor, Pemilik Luka Bakar
Persib Andalkan Pengalaman Juara di Sembilan Laga Pamungkas BRI Liga 1