Kabar terbaru datang dari KPK soal kondisi kesehatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Setelah menjalani pemeriksaan medis, tersangka kasus kuota haji itu diketahui mengidap penyakit asam lambung akut atau GERD. Tak hanya itu, Gus Yaqut sapaan akrabnya juga menderita asma.
Kondisi kesehatannya ini rupanya jadi salah satu pertimbangan penting. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskannya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3) lalu.
"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek," ujar Asep.
Ia menambahkan, "Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu."
Alhasil, status penahanan Gus Yaqut dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Keputusan ini mengikuti permohonan keluarga yang diajukan sebelumnya.
Namun begitu, perjalanan kasus ini sudah berlangsung cukup panjang. KPK pertama kali menyelidiki dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024 pada Agustus 2025. Hitungan awal kerugian negara saat itu disebutkan bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang pun dicegah ke luar negeri, termasuk Gus Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan kemudian berjalan cepat. Awal Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut sempat mengajukan praperadilan, sayangnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Maret.
Penahanan pun menyusul. Yaqut ditahan pada 12 Maret, disusul Gus Alex lima hari kemudian. Saat digiring ke mobil tahanan, Gus Alex sempat berucap. Ia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran dana terkait kuota haji yang mengalir ke mantan menterinya itu.
Di sisi lain, audit BPK akhirnya keluar. Kerugian negara akibat kasus ini dipatok senilai Rp 622 miliar, angka yang jauh lebih konkret daripada perkiraan awal.
Keluarga Gus Yaqut kemudian mengajukan permohonan tahanan rumah, yang dikabulkan KPK. Mantan Menag itu pun menjalani tahanan rumah mulai 19 Maret. Tapi, situasinya berubah lagi. Hanya berselang beberapa hari, KPK memproses pengembaliannya ke rutan. Pada 24 Maret, Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa tahanan di sana.
Kasus ini jelas masih panjang. Dengan kondisi kesehatan tersangka yang perlu diperhatikan, plus kompleksnya penyelidikan, KPK tampaknya masih punya banyak pekerjaan rumah untuk diselesaikan.
Artikel Terkait
Ibas Nilai BSPS dan Makan Bergizi Gratis Jadi Motor Ekonomi Desa
Sopir Taksi Online Bekasi Mengaku Mobil Mendadak Mati dan Pintu Terkunci saat Terjebak di Perlintasan Rel
Polisi Tolak Suap Rp100 Ribu Saat Tilang Pengemudi Pelat Palsu di Puncak Bogor
Polri Dalami Bukti Digital Laporan Jusuf Kalla soal Dugaan Hoaks