Seorang polisi lalu lintas di Kabupaten Bogor menolak tegas upaya suap yang dilakukan oleh pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu. Momen penolakan tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memperlihatkan sikap tegas aparat dalam menegakkan aturan lalu lintas tanpa kompromi terhadap praktik ilegal.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, pada Selasa (5/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5). Ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan teguran dan memastikan pengendara menggunakan pelat nomor asli yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang anggota polisi memberhentikan sebuah mobil Pajero berwarna putih yang melintas. Petugas kemudian berinteraksi dengan pengemudi yang diduga menggunakan pelat nomor palsu di tepi jalan. Saat pemeriksaan berlangsung, pengemudi memberikan STNK yang ternyata telah diselipi uang pecahan Rp100 ribu. Namun, polisi tersebut langsung mengembalikan uang itu kepada pengemudi yang saat itu duduk di dalam mobil bersama seorang perempuan dan seorang balita.
Video selanjutnya memperlihatkan petugas mencopot pelat nomor B 10 TAN yang diduga palsu dan menggantinya dengan pelat nomor asli kendaraan, yakni A-1196-VKA. Tindakan itu menjadi bukti bahwa pelanggaran tidak dapat ditoleransi dan proses tilang tetap diberlakukan.
Sosok polisi yang menolak suap itu bernama Aiptu Dulyani, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bogor. Ia menceritakan bahwa saat sedang melakukan patroli, ia melihat pelat nomor mobil tersebut tampak berbeda dari biasanya. “Kebiasaan saya kan ketika melihat sesuatu yang beda maka saya lakukan pemeriksaan. Adapun benar atau tidaknya itu berbeda, diperiksa dulu. Ternyata betul, setelah saya pinggirkan, ternyata benar beda dan tidak seharusnya,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Dulyani membenarkan bahwa pengemudi berusaha menyuapnya dengan uang Rp100 ribu dengan harapan terhindar dari sanksi. Namun, ia menolak tegas pemberian tersebut dan tetap menjalankan prosedur penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Ibas Nilai BSPS dan Makan Bergizi Gratis Jadi Motor Ekonomi Desa
Sopir Taksi Online Bekasi Mengaku Mobil Mendadak Mati dan Pintu Terkunci saat Terjebak di Perlintasan Rel
Polri Dalami Bukti Digital Laporan Jusuf Kalla soal Dugaan Hoaks
BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri dan Karsinogenik