BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri dan Karsinogenik

- Jumat, 08 Mei 2026 | 15:45 WIB
BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri dan Karsinogenik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sebanyak sebelas produk kosmetik dari peredaran setelah terbukti mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam sediaan kosmetik. Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan pada triwulan pertama tahun 2026.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia. “Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis oleh lembaganya.

Dari hasil pengujian laboratorium, BPOM mengidentifikasi sejumlah merek yang melanggar ketentuan. Rinciannya mencakup empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga merek kosmetik tanpa izin edar. Seluruh produk ini dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan setelah melalui serangkaian uji laboratorium.

Lebih lanjut, BPOM menemukan beberapa jenis bahan berbahaya yang terkandung dalam produk-produk tersebut. Bahan-bahan itu meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokinon, deksametason, senyawa 1,4-dioksan, serta pewarna merah K10. Keberadaan zat-zat ini dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Taruna menjelaskan, setiap bahan tersebut memiliki risiko kesehatan yang serius. Asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan bersifat teratogenik, sehingga berisiko membahayakan janin. Sementara itu, merkuri dikenal sebagai zat yang dapat merusak organ tubuh, terutama ginjal. Di sisi lain, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 diketahui berpotensi memicu terbentuknya zat karsinogenik atau pemicu kanker.

Penemuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. BPOM mengimbau agar konsumen selalu memeriksa izin edar produk sebelum membeli serta menghindari penggunaan kosmetik yang tidak jelas asal-usulnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar