Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan dana yang jumlahnya fantastis, Rp11,4 triliun, ke kas negara pada Jumat lalu. Uang sebesar itu berasal dari penagihan denda administratif terkait kawasan hutan, sebuah hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut pakar hukum Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman, langkah ini sangat tepat waktu. Pasalnya, negara sedang butuh anggaran besar untuk menjalankan berbagai program.
"Ini suatu langkah alternatif penyelesaian perkara pelanggaran terhadap hasil hutan yang izin-izin tidak jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pidana sebenarnya bisa ditangguhkan. Syaratnya, pemilik perusahaan mau mengakui kesalahan dan membayar dendanya. Hibnu menekankan, mengejar ganti rugi semacam ini adalah hal yang optimal sebelum bicara soal hukuman badan.
Artikel Terkait
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Kebakaran Hanguskan Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Tak Ada Korban Jiwa