Di Desa Wisata Darunu, Kabupaten Minahasa Utara, suasana hari Kamis (9/4) lalu tampak berbeda. Ada harapan yang terpancar jelas. Di tempat inilah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara langsung menyerahkan sembilan Surat Keputasan (SK) perhutanan sosial. Ini bukan sekadar dokumen biasa. Bagi 328 kepala keluarga di Sulawesi Utara, surat itu adalah kunci legal untuk mengelola kawasan hutan seluas 1.742 hektare.
Menurut sejumlah saksi, acara penyerahan berlangsung khidmat. Raja Juli Antoni membuka sambutannya dengan menyampaikan salam khusus dari Istana.
Perjalanan dari Jakarta ke Wori itu, katanya, adalah bentuk komitmen nyata pemerintah. Komitmen untuk memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat. “Apa yang bapak-ibu tunggu selama ini, itu sudah ada di tangan bapak-ibu sekalian,” tegasnya, disambut tepuk tangan riuh.
Memang, kebijakan ini seperti titik balik. Dulu, aturannya ketat. Masyarakat kerap dilarang masuk ke kawasan hutan. Sekarang? Justru mereka yang diberi hak mengelola secara resmi.
Artikel Terkait
Polisi Banten Bantu Evakuasi Anak Kejang ke Rumah Sakit
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jakarta Pagi Ini
Serangan Energi Guncang Pasar Minyak, Indonesia Incar Pasokan Alternatif dari Rusia
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer