Di Desa Wisata Darunu, Kabupaten Minahasa Utara, suasana hari Kamis (9/4) lalu tampak berbeda. Ada harapan yang terpancar jelas. Di tempat inilah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara langsung menyerahkan sembilan Surat Keputasan (SK) perhutanan sosial. Ini bukan sekadar dokumen biasa. Bagi 328 kepala keluarga di Sulawesi Utara, surat itu adalah kunci legal untuk mengelola kawasan hutan seluas 1.742 hektare.
Menurut sejumlah saksi, acara penyerahan berlangsung khidmat. Raja Juli Antoni membuka sambutannya dengan menyampaikan salam khusus dari Istana.
“Pertama, salam hormat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kemarin saya di Istana selesai acara, saya sampaikan akan ke Sulawesi Utara dan akan memberikan SK perhutanan sosial,” ujar Menhut.
Perjalanan dari Jakarta ke Wori itu, katanya, adalah bentuk komitmen nyata pemerintah. Komitmen untuk memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat. “Apa yang bapak-ibu tunggu selama ini, itu sudah ada di tangan bapak-ibu sekalian,” tegasnya, disambut tepuk tangan riuh.
Memang, kebijakan ini seperti titik balik. Dulu, aturannya ketat. Masyarakat kerap dilarang masuk ke kawasan hutan. Sekarang? Justru mereka yang diberi hak mengelola secara resmi.
“Intinya, perhutanan sosial diberikan kepada masyarakat agar fungsi hutan bisa dimaksimalkan. Dulu masyarakat dilarang masuk hutan, sekarang diperbolehkan bahkan mengelola secara legal untuk dimanfaatkan secara maksimal,” jelas Raja Juli.
Namun begitu, tanggung jawabnya tidak ringan. Menteri menekankan, pengelolaan ini tak boleh hanya memikirkan keuntungan ekonomi semata. Aspek kelestarian lingkungan harus dijaga beriringan. Ia percaya masyarakat bisa memikul amanah ini.
“Insyaallah kita akan buktikan bahwa setelah mendapatkan SK, bapak-ibu bisa memaksimalkan secara bersamaan kita bisa jaga hutan kita,” katanya penuh keyakinan.
Pesan penutupnya jelas: kolaborasi adalah kunci. “Jaga apa yang telah diberikan oleh negara. Bekerja sama, berkolaborasi agar fungsi keekonomian meningkat, namun secara bersamaan juga meningkatkan fungsi ekologis,” pungkasnya.
Kini, dengan SK di tangan, perjalanan panjang 328 keluarga itu memasuki babak baru. Mereka tak lagi penonton, tapi pengelola sah dari hutan mereka sendiri.
Artikel Terkait
DPR Soroti Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Internasional Denmark, Kemendiktisaintek Lakukan Pendalaman
Bobby/Melati Tumbang di Singapore Open 2026 Usai Dua Kesalahan Krusial di Momen Kritis
Fadli Zon: Iduladha Momen Perkuat Solidaritas Sosial dan Kepedulian Sesama
Pengamat: Pemadaman Listrik Sumatra Bukan Hanya Terjadi di Indonesia, Perlu Penguatan Sistem