Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara

- Sabtu, 11 April 2026 | 01:15 WIB
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara

"Jadi tidak hanya mengejar orangnya (untuk dipenjara), tapi kalau bisa mengejar tentang denda-denda yang harus dibayar pada negara,” tambahnya.

Di sisi lain, upaya Satgas PKH yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung dinilainya sebagai langkah yang cerdas. Pemerintahan sekarang bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan cara ini.

Denda setinggi itu, diyakini Hibnu, sudah pasti memberi efek jera. Bonusnya, negara dapat pemasukan yang signifikan. Keberadaan satgas ini juga diharapkan bisa menjawab persoalan izin kawasan hutan yang kerap bermasalah. Bukan hanya pengusaha tambangnya yang jadi sasaran, tapi juga pemberi izin yang 'nakal'.

“Setelah adanya satgas PKH ini maka harus ada tindak lanjut untuk tertib administrasi, baik itu pemerintah, swasta, harus on the track pada penertiban izin-izin tambang,” pungkas Hibnu.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar