"Jadi tidak hanya mengejar orangnya (untuk dipenjara), tapi kalau bisa mengejar tentang denda-denda yang harus dibayar pada negara,” tambahnya.
Di sisi lain, upaya Satgas PKH yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung dinilainya sebagai langkah yang cerdas. Pemerintahan sekarang bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan cara ini.
Denda setinggi itu, diyakini Hibnu, sudah pasti memberi efek jera. Bonusnya, negara dapat pemasukan yang signifikan. Keberadaan satgas ini juga diharapkan bisa menjawab persoalan izin kawasan hutan yang kerap bermasalah. Bukan hanya pengusaha tambangnya yang jadi sasaran, tapi juga pemberi izin yang 'nakal'.
“Setelah adanya satgas PKH ini maka harus ada tindak lanjut untuk tertib administrasi, baik itu pemerintah, swasta, harus on the track pada penertiban izin-izin tambang,” pungkas Hibnu.
Artikel Terkait
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Kebakaran Hanguskan Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Tak Ada Korban Jiwa