KPK Koordinasikan Pencegahan Korupsi dengan Kemenkeu dan Bea Cukai Pasca-OTT

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:40 WIB
KPK Koordinasikan Pencegahan Korupsi dengan Kemenkeu dan Bea Cukai Pasca-OTT

Latar Belakang: OTT yang Menjaring Enam Tersangka

Koordinasi ini tidak terlepas dari kasus besar yang sedang ditangani KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait impor barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Penetapan tersebut merupakan penyempurnaan hasil operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jakarta dan Lampung.

Dari 17 orang yang awalnya diamankan dalam OTT, penyidikan kemudian berfokus pada enam tersangka. Salah satu nama yang mencuat adalah Rizal, yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Membangun Sistem yang Lebih Kuat

Kejadian ini menyoroti kerentanan yang mungkin terjadi dalam proses bisnis yang berjalan. Upaya koordinasi yang digalakkan KPK menunjukkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif. Fokusnya adalah membangun dan memperkuat sistem pengendalian internal, sehingga celah untuk praktik koruptif dapat diminimalisir sejak awal. Langkah ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola instansi yang lebih bersih dan akuntabel di masa mendatang.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar