Terdakwa Korupsi Plasa Klaten Bantah Kerugian Negara, Sebut BPK Cacat Hukum

- Rabu, 08 April 2026 | 03:30 WIB
Terdakwa Korupsi Plasa Klaten Bantah Kerugian Negara, Sebut BPK Cacat Hukum

Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Semarang kembali ramai, Selasa (7/4/2026) lalu. Agenda hari itu adalah pembacaan Duplik oleh Ferry Sanjaya, terdakwa dalam kasus korupsi Plasa Klaten yang terus berlanjut. Dengan suara yang jelas, Ferry sendiri yang membacakan dokumen pembelaan pribadinya itu, yang tebalnya mencapai 13 lembar, di hadapan majelis hakim dan jaksa.

Isinya cukup mengejutkan. Ferry secara terbuka menyoroti apa yang dia sebut sebagai kejanggalan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Menurutnya, temuan itu cacat hukum.

Tak berhenti di situ, Ferry juga menyinggung soal audit investigasi yang menurutnya bermasalah. Dia menyebut pemeriksa, Mulad Murthi, diberi tugas memeriksa pengelolaan Plasa Klaten dari 2018 hingga 2022. Namun, dalam persidangan, Mulad konon mengaku di bawah sumpah hanya memeriksa periode 2020-2022. "Ya ini jadi cacat hukum," tambah Ferry.

Di sisi lain, Ferry justru memaparkan bagaimana kehadiran PT MMS sebagai penyewa Plasa Klaten justru mendatangkan keuntungan besar bagi daerah. Dalam dupliknya, dia menyebut angka yang fantastis.

Di akhir pembelaannya, Ferry pun menyampaikan permohonan terakhirnya. "Saya memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan saya," tutupnya.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar