Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Semarang kembali ramai, Selasa (7/4/2026) lalu. Agenda hari itu adalah pembacaan Duplik oleh Ferry Sanjaya, terdakwa dalam kasus korupsi Plasa Klaten yang terus berlanjut. Dengan suara yang jelas, Ferry sendiri yang membacakan dokumen pembelaan pribadinya itu, yang tebalnya mencapai 13 lembar, di hadapan majelis hakim dan jaksa.
Isinya cukup mengejutkan. Ferry secara terbuka menyoroti apa yang dia sebut sebagai kejanggalan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Menurutnya, temuan itu cacat hukum.
"Bagi saya temuan dalam LHP BPK tahun 2024 sangat janggal dan cacat hukum," ujar Ferry. "Soalnya, yang diperiksa kan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2023, tapi temuannya malah menyangkut peristiwa tahun 2019 sampai 2022. Padahal, laporan pertanggungjawaban keuangan untuk tahun-tahun itu sudah disampaikan dan diterima DPRD Kabupaten Klaten."
Tak berhenti di situ, Ferry juga menyinggung soal audit investigasi yang menurutnya bermasalah. Dia menyebut pemeriksa, Mulad Murthi, diberi tugas memeriksa pengelolaan Plasa Klaten dari 2018 hingga 2022. Namun, dalam persidangan, Mulad konon mengaku di bawah sumpah hanya memeriksa periode 2020-2022. "Ya ini jadi cacat hukum," tambah Ferry.
Di sisi lain, Ferry justru memaparkan bagaimana kehadiran PT MMS sebagai penyewa Plasa Klaten justru mendatangkan keuntungan besar bagi daerah. Dalam dupliknya, dia menyebut angka yang fantastis.
"Setelah PT MMS menyewa, negara akan dapat kurang lebih Rp 200 miliar selama 20 tahun. Itu dari sewa, pajak, iuran listrik, air, dan lain-lain," paparnya. "Belum lagi kalau ditambah pajak dari tenant-tenant lain di Klatos, pasti jauh lebih besar. Ini juga buka lapangan kerja dan tarik investor baru ke Klaten."
Di akhir pembelaannya, Ferry pun menyampaikan permohonan terakhirnya. "Saya memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan saya," tutupnya.
Usai sidang, suara pembelaan juga datang dari pengacaranya, OC Kaligis. Dengan nada tegas, Kaligis mengungkap bahwa proses sewa-menyewa Plasa Klaten ini sebenarnya sudah melalui pembahasan pejabat Pemkab dan bahkan direstui oleh Bupati Klaten saat itu, Sri Mulyani. Buktinya, Sri Mulyani sendiri yang meresmikan gedung itu pada 31 Desember 2024.
"Apa artinya itu? Artinya ini sah menurut hukum. Kalau nggak, ngapain dia meresmikan barang haram?" kata Kaligis.
Dia pun menggeleng-geleng heran. Menurutnya, justru berkat perbaikan yang dilakukan Ferry, pendapatan Pemkab melonjak drastis dari Rp 600 juta menjadi Rp 3,7 miliar per tahun setelah diisi bioskop XXI dan pengusaha lain. "Menguntungkan kan, kok malah masuk penjara?" ucapnya dengan nada bertanya. Dia juga mengingatkan bahwa di era Sri Mulyani, Pemkab Klaten dapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
"Mestinya bebas ini. Kalau nggak, nanti tidak ada lagi pengusaha yang mau bertaruh modal di sini. Sudah keluar 52 miliar segala macam, malah masuk penjara," pungkas Kaligis.
Kebingungan serupa diungkapkan Andrian Sanjaya, anak Ferry Sanjaya. Dia heran jaksa penuntut umum seolah tak bisa membedakan antara kerugian dan keuntungan.
"Sebelum kami sewa, penerimaan cuma Rp 600 juta. Setelah dikelola PT MMS, jadi Rp 4 miliar di tahun pertama. Itu kan bakal naik terus tahun-tahun berikutnya. Kalau itu dibilang kerugian negara, lha keuntungannya dari mana?" kata Andrian. "Saya jadi bingung. Keuntungan kok disebut kerugian sama jaksa. Kalau kami gak masuk, mau jadi apa gedung itu?"
Semua pandangan dan pembelaan itu kini tinggal menunggu jawaban. Sidang kasus Plasa Klaten ini rencananya akan dilanjutkan pada 15 April mendatang. Agenda satu-satunya: pembacaan putusan oleh majelis hakim. Semua pihak, tentu saja, menanti dengan harap-harap cemas.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak untuk Produser Film Dukung Jakarta Kota Sinema
Pentagon Ajak GM dan Ford Dongkrak Produksi Persenjataan
Indonesia Tanggapi Usulan Filipina Soal Cadangan Minyak Bersama ASEAN
Mantan Suami Ditangkap Kurang dari Sehari Usai Diduga Bunuh Mantan Istri di Serpong