Lalu, bagaimana dengan desakan kembali ke aturan lama? Bagi Wayan, ini bukan perkara teknis semata. Ada dimensi politik yang sangat kental di dalamnya. Persoalan korupsi, ujarnya, tak akan selesai hanya dengan gonta-ganti pasal. Yang lebih penting adalah kemauan politik yang ajek dan serius.
“Jika kini muncul wacana untuk kembali ke UU lama, maka persoalannya bukan semata-mata ‘mengoreksi norma’, melainkan sinyal politisasi terhadap KPK,”
kata Wayan.
Di akhir pernyataannya, Wayan mengajak semua pihak untuk melihat ke depan. Berhenti terpaku pada masa lalu. Fokusnya harus pada penguatan sistem peradilan pidana secara utuh. Karena nasib bangsa ke depan, ditentukan oleh langkah yang diambil hari ini.
“Mari sama-sama membuat Indonesia maju ke depan bukan ke belakang. Kekuasaan tidak abadi, artinya apa yang menjadi langkah kita saat ini dan ke depan yang akan menentukan nasib kita atau bangsa ini ke depan,”
pungkas legislator dari PDIP itu.
Artikel Terkait
Leeds United Singkirkan West Ham Lewat Drama Adu Penalti di Perempat Final FA Cup
Frankfurt Gagal Pertahankan Keunggulan, Köln Bangkit untuk Raih Poin 2-2
Petrokimia Gresik Sapu Bersih Jakarta Electric PLN 3-0 di Final Four Proliga
Keputusan Tahanan Rumah Yaqut Picu Gelombang Permohonan Serupa di KPK