PURWAKARTA – Suasana riuh pesta pernikahan di Kampung Cikumpay PTPN, Purwakarta, tiba-tiba berubah jadi mencekam. Sabtu malam, 4 April 2026, hajatan yang mestinya penuh sukacita itu berakhir dengan duka. Pemilik hajatan, Dadang (58), tewas setelah dianiaya segerombolan preman kampung.
Menurut sejumlah saksi, keributan bermula saat sekelompok orang itu datang. Mereka meminta jatah uang kepada Dadang yang sedang sibuk sebagai tuan rumah. Tapi Dadang menolak. Konon, ia khawatir uang itu cuma akan dipakai beli minuman keras. Penolakan itu memicu amarah para preman.
Kejadiannya berlangsung cepat dan brutal. Dadang dikeroyok, dipukuli dengan benda tumpul hingga tak sadarkan diri. Di tengah riuhnya musik dan hiruk-pikuk tamu, ia tergeletak tak bergerak. Upaya pertolongan dilakukan, tapi nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal di tempat hajatannya sendiri pesta pernikahan anaknya.
Artikel Terkait
Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tim Jaksa Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu
Lazio dan Parma Bermain Imbang, Bologna Kalahkan Cremonese di Pekan ke-31 Serie A
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencuri Komodo di Manggarai Timur
Mantan Dirut PPI Ajukan PK ke MA Meski Sudah Dieksekusi ke Lapas