Wacana Presiden Joko Widodo yang setuju mengembalikan UU KPK ke versi lama terus memantik reaksi. Tak cuma dari publik, tapi juga dari internal partai pendukungnya sendiri. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, misalnya, menyoroti hal ini dengan nada prihatin. Baginya, wacana ini justru memunculkan tanda tanya besar soal konsistensi kebijakan.
Apakah ini sinyal politik belaka, atau justru pengakuan bahwa kebijakan dulu salah? Wayan mempertanyakan itu. Ia mengingatkan, revisi UU KPK tahun 2019 itu kan hasil kerja bareng antara pemerintah dan DPR. Saat itu, gelombang penolakan masyarakat begitu keras.
“Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara,”
ungkap Wayan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).
Di sisi lain, ada kekhawatiran yang lebih mendasar. Wayan melihat pola perubahan hukum yang terlalu lentur, mudah dibolak-balik hanya untuk kepentingan politik sesaat. Hal semacam ini, menurutnya, bisa menggerogoti fondasi negara hukum. Stabilitas regulasi itu penting. Tanpanya, integritas lembaga penegak hukum bisa dipertanyakan.
“Hari ini direvisi, esok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola demikian merusak kepastian hukum (legal certainty) dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi,”
tegasnya.
Artikel Terkait
Leeds United Singkirkan West Ham Lewat Drama Adu Penalti di Perempat Final FA Cup
Frankfurt Gagal Pertahankan Keunggulan, Köln Bangkit untuk Raih Poin 2-2
Petrokimia Gresik Sapu Bersih Jakarta Electric PLN 3-0 di Final Four Proliga
Keputusan Tahanan Rumah Yaqut Picu Gelombang Permohonan Serupa di KPK